Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) Affif Panjiwilogo, S.H. 1.SUNARTO als GENTONG bin WAKIDI alm
2.GATOT YULIANTORO bin SUPARJO alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-440/M.4.12.3/Enz.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTO als GENTONG bin WAKIDI alm[Penahanan]
2GATOT YULIANTORO bin SUPARJO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
KESATU :
• Bahwa terdakwa SUNARTO alias GENTONG bin WAKIDI bersama terdakwa GATOT YULIANTORO bin SUPARJO serta Orang yang bernama Juno (DPO) dan Fery (DPO), pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019, sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019, di Jl. Bugisan Indah, Jomegatan, Desa Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa SUNARTO alias GENTONG bin WAKIDI bersama Terdakwa GATOT YULIANTORO bin SUPARJO, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 sekitar jam 20.30 Wib  saksi Totok, saksi Bayudi, Saksi Winarta, Saksi Okta (kesemuanya adalah petugas satresnaroba Bantul) melakukan patroli di sekitaran Jl. Ringroad Selatan tepatnya di sekitaran Dongkelan Bantul. Lalu melihat disebelah barat perempatan nampak 2 orang melakukan transaksi sesuatu. Selanjutnya saksi Totok, saksi Bayudi, Saksi Winarta, Saksi Okta dilakukan pengejaran hingga pukul 21.00 WIB sampai pada Jl. Bugisan Indah, Jomegatan , Ds Ngestiharjo kec. Kasihan Kab Bantul, setelah itu saksi Totok, saksi Bayudi, Saksi Winarta, Saksi Okta berhasil mengamankan terdakwa Sunarto Als Gentong.
• Bahwa setelah mengamankan terdakwa Sunarto, kemudian saksi Totok, saksi Bayudi, Saksi Winarta, Saksi Okta melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Sunarto dan didapati barang berupa 1 buah bekas bungkus rokok LA yang didalamnya terdapat 1 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang berisi sabu dalam kondisi dilak dan warna hijau sementara kurir sabu berhasil kabur.
• Bahwa setelah itu saksi Totok, saksi Bayudi, Saksi Winarta, Saksi Okta melakukan introgasi terhadap terdakwa Sunarto dan diperoleh informasi terdakwa mendapat barang tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan hanya dikenalkna oleh orang yang bernama Fery (DPO).
• Bahwa selanjutnya saksi Totok, saksi Bayudi, Saksi Winarta, Saksi Okta mendapat informasi lagi dari terdakwa Sunarto sabu yang didapatkan oleh terdakwa Sunarto merupakan sabu dari hasil patungan dengan terdakwa Gatot dan orang yang bernama Juno (DPO).
• Bahwa Berdsarkan  informasi dari terdakwa Sunarto, saksi Totok, saksi Bayudi, Saksi Winarta, Saksi Okta bersama Tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 WIB dapat mengamankan Terdakwa GATOT YULIANTORO bin SUPARJO dirumah terdakwa Gatot yang beralamat Gondolayu Lor JT II /1048 Rt 051 Rw 010 Kec Jetis Kota Yogyakarta. Setelah itu saksi Totok, saksi Bayudi, Saksi Winarta, Saksi Okta bersama tim  dilakukan penggeledahan terhadap rumah dari terdakwa GATOT YULIANTORO bin SUPARJO ditemukan barang berupa 1 buah bong yang terbuat dari bekas botol minuman larutan penyegar  yang dirangkaian dengan 2 buah sedotan warna putih dan satu buah pipa kaca.
• Bahwa berdasarkan introgasi terdakwa GATOT mengakui telah melakukan patungan dalam pembelian sabu tersebut sementara JUNO (DPO) sampai saat ini belum dapat ditemukan.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 3099/NNF/2019 tanggal 31 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Badan Laboratorium Forensik Jawa Tengah Yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Drs. Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto S.T, Eko Fery Prasetyo, S.Si  yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Wahyu Marsudi, S.Si,M.Si dengan kesimpulan :
  
Telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.BB-6419/2019/NNF Berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMIN  Terdaftar dalam Gol I No.Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  
• Bahwa Terdakwa SUNARTO alias GENTONG bin WAKIDI bersama Terdakwa GATOT YULIANTORO  bin SUPARJO serta orang yang bernama Juno (DPO) dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta menyalahgunakan bagi diri sendiri, Narkotika Jenis Shabu yang positif mengandung Metamfitamin seperti terdaftar dalam Gol I No.Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin / tidak memiliki ijin dari Pihak  yang berwenang.
  
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------
 
A T A U
KEDUA :
• Bahwa terdakwa SUNARTO alias GENTONG bin WAKIDI bersama terdakwa GATOT YULIANTORO bin SUPARJO serta orang yang bernama Juno (DPO) dan Fery (DPO), pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019, di Gondolayu Lor JT II /1048 Rt 051 Rw 010 Kec Jetis Kota Yogyakarta berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahanhan yang berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih  dekat pada tempat pengadilan negeri itu, daripada tempat kedudukan pengadilan yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadil, Mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukantelah meyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan oleh Terdakwa SUNARTO alias GENTONG bin WAKIDI bersama Terdakwa GATOT YULIANTORO bin SUPARJO, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
• Bahwa berdasarkan pada hari selasa tanggal 17 Desember 2019 terdakwa Sunarto bersama dengan terdakwa Gatot, orang yang bernama Juno dan Fery (Keduanya DPO) berempat sempat berkumpul di sebuah angkringan di Cokrokusuman, Jetis kota Yogyakarta. Pada saat berkumpul  itu fery (DPO)  mengajak terdakwa Sunarto, terdakwa Gatot dan Juno (DPO) menggunakan sabu.
• Bahwa selanjutnya terdakwa Sunarto, Terdakwa Gatot, orang yang bernama Fery dan Juno (Keduanya DPO) patungan dengan uang sebesar terdakwa Gatot Rp 250.000, Terdakwa Sunarto Rp 250.000 sementara orang yang bernama Juno Rp 500.000 dan orang yang bernama Fery Rp 500.000.  Setelah terkumpul semua uang tersebut dibawa oleh fery (DPO) dan selanjutnya mencari sabu namun kemana dan dimananya terdakwa Gatot dan terdakwa sunarto serta Juno (DPO) tidak mengetahuinya.
• Bahwa Setelah itu masih pada tanggal dan hari yang sama pukul 19.00 WIB Fery (DPO) datang kerumah terdakwa Gatot beralamat Gondolayu Lor JT II /1048 Rt 051 Rw 010 Kec Jetis Kota Yogyakarta disusul Juno (DPO) dan sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa Sunarto datang. Setelah berkumpul selanjutnya menuju  masuk ke kamar terdakwa Gatot. Selanjutnya orang yang bernama Fery (DPO) mengeluarkan sabu dari celananya sementara Juno (DPO) membawa bong, kemudian terdakwa Gatot serta terdakwa Sunarto membuka kemasan sabu dalam plastik klip yang terdakwa Gatot ambil  dengan menggunakan potongan  sedotan warna putih kemudian dimasukan ke dalam pipet / pipet kaca yang sudah terangkai dengan bong, kemudian sabu yang ada dalam pipa kaca terdakwa Gatot  bakar dengan korek ai gas dan sisi sedotan lain dari bong terdakwa Gatot hisap bergantian dengan urutan Fery (DPO), Juno (DPO), terdakwa Sunarto  dan terakhir terdakwa Gatot dan sampai sabu yang di bawa oleh Fery (DPO) habis.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 3099/NNF/2019 tanggal 31 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Badan Laboratorium Forensik Jawa Tengah Yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Drs. Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto S.T, Eko Fery Prasetyo, S.Si  yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Wahyu Marsudi, S.Si,M.Si dengan kesimpulan :
  
Telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.BB-6419/2019/NNF Berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMIN  Terdaftar dalam Gol I No.Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bahwa Hasil Asesmen dari BNNK Bantul teranggal 23 Desember 2019 untuk terdakwa Sunarto Als Gentong Bin Wakidi  maupun Terdakwa Gatoto Yuliantoro Bin Suparjo (Alm) memperoleh kesimpulan yang bersangkutan diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi karena terdakwa Sunarto dan terdakwa Gatot termasuk kedalam penyalahguna, korban penyalahguna dan pencandu Narkoba, maka terdakwa Sunarto dan terdakwa Gatot akan menjalani Rehabilitasi.
• Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika BNNK Kabupaten terhadap terdakwa Sunarto Als Gentong Bin Wakidi (Alm) Nomor : SKHPN/29/XII/Ka/Rh.08.00/2019/BNNK Bantul tanggal 23 Desember 2019 yang ditandatangani dokter pemeriksa dr Dentiko Wasis Aulia memperoleh hasil pemeriksaan : 
1. Amphetamin (AMP) di peroleh hasil negative
2. Menthamphetamin (M-AMP) di peroleh hasil positif
3. Tetrahydrocannabinol (THC) di peroleh hasil negative
4. Benzodiazeplines (BZO) di peroleh hasil negative
5. Cocaine (COC) di peroleh hasil negative
6. Morphin (MOP) di peroleh hasil negative
• Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan hasil laboratorium RS BHAYANGKARA dengan No. rekam medis : 0061294 tanggal 20 Desember 2019 atas nama terdakwa GATOT YULIANTORO menerangkan sebagai berikut:
1. Amphetamin (AMP) di peroleh hasil negative dengan nilai rujukan negative
2. Menthamphetamin (M-AMP) di peroleh hasil positif dengan nilai rujukan negative
3. Tetrahydrocannabinol (THC) di peroleh hasil negative dengan nilai rujukan negative
4. Benzodiazeplines (BZO) di peroleh hasil negative dengan nilai rujukan negative
5. Cocaine (COC) di peroleh hasil negative dengan nilai rujukan negative
6. Morphin (MOP) di peroleh hasil negative dengan nilai rujukan negative
  
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya