| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 196/Pid.B/2018/PN Btl | LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH | SLAMET MUDI UTOMO alias BAGONG bin KARSODEREYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Sep. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 196/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Sep. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2221/0.4.13/Epp.2/09/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa dia terdakwaSLAMET MUDI UTOMO alias BAGONG bin KARSODEREYO pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainpada bulan Juni2018 bertempat diDusun Kurahan, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul (tepatnya di Pasar Bantul)atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Atau Kedua : Bahwa dia terdakwa SLAMET MUDI UTOMO alias BAGONG bin KARSODEREYO pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2018 bertempat diDusun Kurahan, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul (tepatnya di Pasar Bantul) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
