Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Ika Yutanita, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
SETO NURHANDRI bin SIHONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2548/M.4.12.3/Enz.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Ika Yutanita, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETO NURHANDRI bin SIHONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa terdakwa SETO NURHANDRI pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 bertempat di Pucung Rt.055, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
-------- Bermula pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira jam 13.30 WIB terdakwa dihubungi oleh ILHAM (belum tertangkap) yang menawarkan pil 1 box seharga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan saat itu terdakwa menyetujui untuk memesannya, lalu pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira jam 21.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh ILHAM untuk menaruh uang Rp.1.200.000,00  di daerah Bantul Karang, Bantul kemudian pada har Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira jam 21.30 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh ILHAM untuk datang di daerah Bantul Karang, Bantul untuk mengambil pil pesanannya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira jam 19.00 Wib terdakwa menjual 100 (seratus) butir pil berlambang Y kepada MAHARDHIKA di daerah Pucung Rt.055, Kal. Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dengan harga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira jam 23.15 WIB saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI, masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa karena sebelumnya diperoleh informasi bahwa terdakwa menjual pil berlambang Y, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa ditemukan 6 (enam) plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 2 (dua) plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y, selanjutnya terdakwa dan berang bukti dibawa ke polres bantul untuk proses lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1269/NOF/2023 tanggal 9 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.SI,.M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TENGAH menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 2 (dua) plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y dengan jumlah total 70 (tujuh puluh) butir tablet adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya