| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa KISWALTORO bin KASIDI, pada hari Rabu tanggal 02 Januari 2019 sekira jam. 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat dirumah terdakwa Sawahan, RT 001 Desa Suberagung,Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaattan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan |