Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2022/PN Btl YANU PRASETYORINI, SH MUHAMAD LUTFI HARDIAN bin ACHMAD SUHARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-907/M.4.12.3/Eoh.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1YANU PRASETYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD LUTFI HARDIAN bin ACHMAD SUHARDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PURWATININGSIH SH, CM, CTL, CPLE dan NURASID SHMUHAMAD LUTFI HARDIAN bin ACHMAD SUHARDI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD LUTFI HARDIAN pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 kurang lebih sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021 bertempat di rumah saksi korban NUR FEBRIYANTI yang beralamat di Dsn. Kuden, Rt.002, Kel. Sitimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 02.00 Wib yang tinggal serumah dengan saksi korban karena terdakwa sebagai pegawai dari saksi korban lalu terdakwa bangun dari tidurnya, karena terdakwa berniat hendak mengambil barang-barang berharga milik saksi korban kemudian terdakwa menuju ke kamar saksi korban dimana pada saat itu saksi korban bersama suaminya yaitu saksi SUKADI sedang tertidur lelap dengan keadaan pintu kamar tidak dalam keadaan terkunci dan terbuka, mengetahui hal itu lalu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban dan mengambil tas selempang yang saat itu ada di lantai kamar tidur saksi korban, kemudian terdakwa membawa keluar tas tersebut lalu terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil isinya berupa 2 (dua) buah ATM BRI berikut sobekan kertas catatan pin ATM BRI kemudian terdakwa menaruh kembali tas tersebut diluar kamar kemudian terdakwa keluar rumah dan menuju kearah utara rumah saksi korban dan menaiki grab

yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa untuk melancarkan rencananya, lalu terdakwa pergi mengendarai grab tersebut menuju ATM BRI yang terletak di Jl. Jogja – Wonnosari, setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam ATM BRI tersebut dan memasukkan 1 (satu) buah ATM BRI milik saksi korban selanjutnya terdakwa memasukkan 6 (enam) angka pin ATM BRI sesuai yang ada di catatan secarik kertas tersebut kemudian terdakwqa melakukan penarikan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu terdakwa hendak melakukan penarikan lagi dengan kartu yang sama tetapi tiba-tiba kartu ATM sudah terblokir sehingga tidak bisa dilakukan penarikan lagi, kemudian terdakwa memasukkan lagi 1 (satu) kartu ATM berikutnya tetapi ATM tersebut juga sudah terblokir, lalu terdakwa meminta sopir grab untuk mengantar terdakwa kembali ke rumah saksi korban, sesampainya di rumah saksi korban terdakwa menyuruh sopir grab tersebut untuk menunggu di sampng rumah saksi korban, seelah itu terdakwa masuk lagi ke rumah saksi korban dan masuk ke dalam kamar saksi korban, lalu terdakwa mengambil dompet yang ada di lantai, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merk Samsung J7+ dan 1 (satu) unit laptop merk ASUS milik saksi korban yang sedang diletqakkan di atas meja ruang kasir, setelah itu terdakwa langsung keluar rumah saksi korban, akan tetapi pada saat terdaakwa hendak keluar rumah saksi korban tiba-tiba terdakwa bertemu dengan saksi kkorban yang saat itu hendak masuk ke kamar mandi, tetapi saksi korban tidak mengetahui keberadaan terdakwa, setelah saksi korban masuk ke kamar mandi lalu terdakwa langsung keluar dari rumah saksi korban menuju grab yang sudah menunggunya kemudian terdakwa dengan menumpangi grab tersebut pergi ke Tangerang melalui jalan tol Surakarta, sesampainya di dijalan terdakwa membuka dompet milik saksi korban ternyata berisi uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kartu ATM BRI, BCA, SIM C dan KTP atas nama NUR FEBRIYANTI (saksi korban), kemudian terdakwa menyuruh sopir grab berhenti di ATM BCA daerah Solo kemudian terdakwa turun dari grab dan masuk ke ruang ATM BCA lalu terdakwa memasukkan kartu ATM BCA tersebut ke mesin ATM lalu memasukkan 6 (enam) digit angka pin ATM BCA yang ada di kertas dompet lalu terdakwa melakukan penarikan sebesar Rp 2.250..000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) kali dengan total jumlah uang yang berhasil ditarik terdakwa dari ATM BCA milik saksi korban tersebut adalah Rp 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa hendak melakukan penarikan uang tunai lagi dari ATM BCA tersebut tetapi sudah tidak bisa karena jumlahnya sudah melebihi batas harian penarikan, kemudian terdakwa mengambil jalan lain dengan cara mentransfer uang yang ada di ATM BCA milik saksi korban ke rekening atas nama SANTI MULYANI yang merupakan pacar terdakwa sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah terdakwa selesai melakukan transfer kemudian terdakwa menumpangi grab pergi menuju Jakarta melalui tol Surakarta, sesampainya di Rest Area Brebes terdakwa berhenti dan masuk ke ruang ATM bersama Rest Area tersebut lalu terdakwa memasukkankartu ATM BRI tetapi kartu ATM tertelan di mesin ATM bersama tersebut sehingga terdakwa tidak bisa melakukan penarikan uang, selanjutnya terdakwa pindah ke ruang ATM sebelahnya dan kembali memasukkan ATM BRI kedua dan memasukkan 6 (enam) digit angka PIN ATM BRI milik saksi korban lalu terdakwa berhasil melakukan penarikan sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke Tangerang dan sesampainya di Tangerang terdakwa turun dari grab tersebut dan membayar ongkos grab sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) .

Bahwa kemudian terdakwa menjual 1  unit HP merk Samsung J7+ milik saksi korban secara online di Bandung dan laku seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit laptop merk ASUS berhasil dijual terdakwa dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) buah dompet dibuang terdakwa di daerah Tangerang lalu isi dompet disimpan terdakwa didalam dompet terdakwa.

Bahwa terdakwa dalam mengambil uang tunai melalui penarikan ATM BRI dan BCA serta melalui transfer dengan total sebesar Rp 20.250.000, Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ada didalam dompet milik saksi korban, kartu ATM BRI, BCA, SIM C dan KTP atas nama NUR

FEBRIYANTI, 1  unit HP merk Samsung J7+ dan 1 (satu) unit laptop merk ASUS tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya, yaitu saksi korban NUR FEBRIYANTI .


Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban NUR FEBRIYANTI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 26.050.000,- (dua puluh enam juta lima puluh ribu rupiah).


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya