Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) Maria Goreti Sunarwati, S.H. IRFAN RIZALDI als KELONG bin SUDARSONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-527/M.4.12.3/Eku.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN RIZALDI als KELONG bin SUDARSONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  IRFAN RIZALDI alias KELONG bin SUDARSONO pada hari  Senin  tanggal 30 Desember  2019 sekira jam 12.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam  tahun 2019   bertempat dijalan Dusun Prancak Glondong RT 05 , Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul., dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak  memenuhi standar dan atau  persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud  dalam pasal  98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi ALIF MUHAMMAD YUSUF pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB ditangkap  anggota Polres Bantul dari Satuan Narkoba dirumahnya saksi Alif Muhammad Yusuf diDusun Prancak Glondong RT 05 , Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Pada saat dilakukan penggeledahan ruah didapat ditemukan 1 (satu) plastik kresek hita yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip bening berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang diakui milik saksi Alif Muhammad Yusuf mengaku mendapatkan pil tersebut dari terdakwa IRFAN RIZALDI alias KELONG bin SUDARSONO dengan cara membeli.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 sekira pukul 00.15 WIB  anggota Polres Bantul dari Satuan Narkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa Jl. Pemuda Teruman Dukuh Kresen RT 001 Desa Bantul,Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tidak ditemukan berkaitan narkoba, setelah dilakukan  interogasi terdakwa mengakui menjual  pil warna putih berlambang Y sebanyak 200 (dua ratus ) butir kepada  saksi Alif Muhammad Yusuf seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari  Senin  tanggal 30 Desember  2019 sekira jam 12.30  Wib  dijalan Dusun Prancak Glondong RT 05 , Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. 


Selain itu terdakwa juga menyerahkan  sebanyak 800 (delapan ratus ) butir pil warna putih berlambang Y  dan sejumlah 10 (sepuluh) butir tablet PRIXITAS Alprazolam kepada Saksi DEDDY FERDIANTA  (berkas terpisah) pada tanggal 28 Desember 2019 dirumah saksi Deddy Ferdianta Dusun Keloran RT 006 Desa Tirtonirmolo,Kasihan, Bantul.
Bahwa terdakwa  mengakui pada saat  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl )  dengan cara menjual kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa  pekerjaannya Buruh  dan tidak memiliki  izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl  termasuk  Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan  Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor : 72/NOF/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Drs Teguh Prihmono, M.H., Ibnu Sutarto ,ST dan Esti Lestari , S.Si.  ,bahwa terhadap barang bukti yang diterima diberi Nomor  Lab ; 72/NOF/2020  berupa 1 (satu) bungkus plastik  berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
BB -147/2020/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima)  bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih  berlogo Y  berjumlah 50 (lima puluh) butir , berupa  disita dari saksi ALIF MUHAMMAD YUSUF atas nama tersangka IRFAN RIZALDI alias KELONG bin SUDARSONO
BB -147/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas  adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya