| Dakwaan |
Bahwa terdakwa IRFAN RIZALDI alias KELONG bin SUDARSONO pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat dijalan Dusun Prancak Glondong RT 05 , Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul., dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi ALIF MUHAMMAD YUSUF pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB ditangkap anggota Polres Bantul dari Satuan Narkoba dirumahnya saksi Alif Muhammad Yusuf diDusun Prancak Glondong RT 05 , Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Pada saat dilakukan penggeledahan ruah didapat ditemukan 1 (satu) plastik kresek hita yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip bening berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang diakui milik saksi Alif Muhammad Yusuf mengaku mendapatkan pil tersebut dari terdakwa IRFAN RIZALDI alias KELONG bin SUDARSONO dengan cara membeli.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 sekira pukul 00.15 WIB anggota Polres Bantul dari Satuan Narkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa Jl. Pemuda Teruman Dukuh Kresen RT 001 Desa Bantul,Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tidak ditemukan berkaitan narkoba, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui menjual pil warna putih berlambang Y sebanyak 200 (dua ratus ) butir kepada saksi Alif Muhammad Yusuf seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 sekira jam 12.30 Wib dijalan Dusun Prancak Glondong RT 05 , Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Selain itu terdakwa juga menyerahkan sebanyak 800 (delapan ratus ) butir pil warna putih berlambang Y dan sejumlah 10 (sepuluh) butir tablet PRIXITAS Alprazolam kepada Saksi DEDDY FERDIANTA (berkas terpisah) pada tanggal 28 Desember 2019 dirumah saksi Deddy Ferdianta Dusun Keloran RT 006 Desa Tirtonirmolo,Kasihan, Bantul.
Bahwa terdakwa mengakui pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl ) dengan cara menjual kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa pekerjaannya Buruh dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor : 72/NOF/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Drs Teguh Prihmono, M.H., Ibnu Sutarto ,ST dan Esti Lestari , S.Si. ,bahwa terhadap barang bukti yang diterima diberi Nomor Lab ; 72/NOF/2020 berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
BB -147/2020/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y berjumlah 50 (lima puluh) butir , berupa disita dari saksi ALIF MUHAMMAD YUSUF atas nama tersangka IRFAN RIZALDI alias KELONG bin SUDARSONO
BB -147/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
|