| Dakwaan |
----------------Bahwa terdakwa FAKIMARU EMMY Binti (Alm) GITA SUJARWO pada hari serta waktu yang tidak dapat ditentukan atau diingat dengan pasti namun setidak tidaknya antara bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya masih antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Dsn. Pedusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari dan dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti, namun setidaknya pada bulan Juni 2024, bertempat di Bimbel M TEAM yang beralamat di Dsn. Pedusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti mendaftarkan bimbingan belajar untuk anaknya di Bimbel M TEAM dengan pemilik Bimbel tersebut adalah Terdakwa. Kemudian Saksi Anisa Puji Kusumawanti menyampaikan kepada Terdakwa jika anaknya mengidap penyakit ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder), lalu Terdakwa menyampaikan jika Terdakwa adalah dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito dan merupakan lulusan kedokteran UGM (Universitas Gajah Mada) serta tempat Bimbel M TEAM juga membuka terapi kesehatan terkait penyakit ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) dan Terdakwa meminta kepada Saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti untuk membayar uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk biaya terapi, kemudian Saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti mempercayai jika Terdakwa adalah dokter dan dapat memberikan kesehatan terkait penyakit ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) sehingga menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu sekitar bulan Juli 2025, Terdakwa menyampaikan kepada saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti jika anaknya menderita penyakit Mythomania dan meminta biaya Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) agar bisa mendapatkan penanganan yang paling bagus, kemudian karena Saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti mempercayai apa yang disampaikan Terdakwa sehingga menyerahkan uaang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian masih di bulan Juli Terdakwa meminta uang kembali sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti dengan alasan untuk pembayaran biaya terapi anak Saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti yang kemudian Saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu sekitar bulan Agustus 2025, Terdakwa meminta uang deposit kepada Saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti dengan menyampaikan jika pengobatan telah selesai maka uang deposit tersebut akan dikembalikan, kemudian Saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti menyerahkan uang deposit tersebut kepada Terdakwa seacara bertahap yaitu bulan Agustus 2024 menyerahkan sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), bulan September sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), bulan Oktober 2024 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), November 2024 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan transfer ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1370021959560 atasnama Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- serta bulan Desember 2024 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan transfer 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 9 desember 2024 sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan tanggal 10 desember 2024 sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa mengirim pesan melalui Whatshap kepada Saksi Anisa Puji Kusumawanti dengan berupar-pura mengaku bernama Eniarti yang merupakan Direktur Utama Rumah Sakit Sardjito dan menyampaikan jika deposit terkait terapi dan pengobatan anak dari Saksi Anisa Puji Kusumawanti belum bisa turun sehingga membuat saksi Anisa Puji Kusumawanti percaya terkait deposit yang diminta oleh Terdakwa.
- Bahwa kemudian sekitar bulan Januari 2025, Terdakwa meminta kembali saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti untuk memberikan uang dengan alasan untuk biaya tambahan terapi anak dari saksi saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti kemudian saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti menyerahkan uang kepada Terdakwa baik secara langsung maupun transfer yaitu pada bulan Januari 2025 menyerahkan secara langsung sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) dan melalui transfer pada tanggal 16 Januari 2025 sebesar Rp. 5.330.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan tanggal 20 Januari 2025 sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar bulan Februari 2025 Terdakwa menyampaikan Saksi Jumadi jika terindikasi terkena penyakit HIV dan meminta saksi Jumadi untuk cek darah, kemudian Terdakwa sendiri yang mengambil darah Saksi Jumadi dan Terdakwa menyampaikan jika akan membawa ke laboratorium yang ada di Rumah Sakit Sardjito, akan tetapi Terdakwa sebenarnya tidak pernah membawa hasil cek darah tersebut ke Laboratorium yang ada di Rumah Sakit Sardjito melainkan Terdakwa telah membuangnya. Kemudian selang beberapa hari, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Jumadi jika Saksi Jumadi Positiv HIV dengan prosentase 15 ?n meminta Saksi Jumadi untuk berobat kepada Terdakwa serta meminta Saksi Jumadi untuk melakukan Deposit untuk biaya berobat, kemudian Saksi Jumadi mempercayai apa yang disampaikan oleh Terdakwa hingga akhirnya menyerahkan uang baik secara transfer ataupun secara langsung kepada Terdakwa yaitu pada bulan Januari 2025 menyerahkan secara langsung sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan secara transfer pada tanggal 19 Februari 2025 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).Kemudian Pada bulan Maret 2025, Terdakwa kembali meminta uang tambahan untuk biaya pengobatan HIV Saksi Jumadi, kemudian pada bulan Maret 2025, Saksi Jumadi menyerahkan baik secara langsung mau transfer kepada Terdakwa yaitu menyerahkan secara langsung pada bulan Maret 2025 sebayak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) serta secara transfer pada tanggal 6 Maret 2025 sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu di bulan April 2025 Terdakwa meminta kembali uang untuk tambahan biaya berobat Saksi Jumadi, kemudian Saksi Jumadi menyerahkan baik secara langsung dan transfer kepada Terdakwa yaitu menyerahkan secara langsung sebesar Rp. 19.300.000,- (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan dengan cara transfer pada tanggal 19 April 2025 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tanggal 19 April 2025 sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Jumadi jika penyakit HIV meningkat dari 15 % sampai ke 38,6 % ,sehingga Terdakwa meminta biaya tambahan kepada Saksi Jumadi sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) untuk biaya pengobatan Saksi Jumadi, akan tetapi Saksi Jumadi menyampaikan jika sudah tidak mempunyai uang, kemudian Terdakwa menyarankan kepada Saksi Jumadi untuk menggadaikan Sertifikat dengan tujuan untuk mendapatkan pinjaman untuk biaya berobat dan akhirnya Saksi Jumadi menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 09815 atasnama MUJIMAN MUJI SUPRAPTO yang merupakan milik ayah kandung dari Saksi Jumadi kepada Terdakwa untuk dijadikan jaminan untuk mencari pinjaman uang untuk biaya berobat saksi Jumadi, akan tetapi Sertifikat Hak Milik tersebut masih Terdakwa simpan. Setelah itu masih di bulan April 2025, Terdakwa menyampaikan kepada saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti jika Terdakwa terkena penyakit kanker otak dan meminta kepada saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) karena Terdakwa telah membatu pengobatan Anak dari saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti serta Saksi Jumadi sendiri, hingga akhirnya Saksi Anisa Puji Kusumawanti mengagunkan atau menjaminkan Sertifikat Hak Milik atasnama WAKIJO WIJAYANTO NUR WAKHID di Bank Mandiri Sentolo yang hanya bisa cair sebesar Rp. 46.950.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut langsung Saksi Anisa Puji Kusumawanti transfer ke rekening Terdakwa pada tanggal 30 April 2025 sebesar Rp. 46.950.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan janji dari Terdakwa yang akan mengangsur pinjaman tersebut akan tetapi Terdakwa hanya mengangsur pada bulan Mei dan Juni 2025 dengan total sebesar Rp. 1.521.096,- (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu sembilan puluh enam rupiah).
- Bahwa pada bulan Mei 2025, Terdakwa kembali meminta uang deposit kembali kepada Saksi Jumadi untuk pengobatan HIV Saksi Jumadi, kemudian Saksi Jumadi memberikan secara bertahap baik secara langsung maupun transfer yaitu dengan memberikan secara langsung pada bulan Mei 2025 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta secara transfer pada tanggal 21 Mei 2025 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 23 Mei 2025 sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan tanggal 24 Mei sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu teman dari Saksi Jumadi yaitu Saksi Kasmiyati datang ke tempat terdakwa bersama dengan Saksi Jumadi dan menyampaikan jika sedang tidak enak badan dan meminta Terdakwa untuk melakukan cek darah, kemudian Terdakwa melakukan cek darah dengan mengambil darah dari lengan saksi Kasmiyati dan Terdakwa menyampaikan hasilnya akan dibawa ke Laboratorium pada Rumah Sakit Sardjito, padahal Terdakwa tidak membawa hasil sample darah tersebut ke Laboratorium pada Rumah Sakit Sardjito melainkan Terdakwa membuangnya. Setelah beberapa hari, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Kasmiyati jika Saksi Kasmiyati positif HIV, kemudian Saksi Jumadi meminta tolong kepada Terdakwa agar memberikan pengobatan yang sama dengan Saksi Jumadi kepada Saksi Kasmiyati. Kemudian Terdakwa kembali meminta uang dengan alasan untuk biaya pengobatan Saksi Kasmiyati, setelah itu Saksi Jumadi memberikan uang kepada terdakwa baik secara langsung maupun transfer yaitu pada bulan Juni 2025 dengan memberikan secara langsung sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pada bulan Juli 2025 dengan memberikan secara langsung sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Rp. 270.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta secara transfer pada tanggal 3 Juli sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 11 Juli 2025 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan 24 juli 2025 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa serangkaian kebohongan dan tipu muslihat dari Terdakwa adalah Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti jika Terdakwa adalah seorang dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito dan merupakan lulusan kedokteran UGM (Universitas Gajah Mada) serta Terdakwa bisa melakukan tindakan medis seperti mengambil darah dengan jarum suntik, memasang infus dan memberikan obat sehingga Saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti mempercayai dan mau menyerahkan sejumlah uang serta Sertifikat Hak Milik untuk keperluan berobat saksi Jumadi dan anak dari Saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti.
- Bahwa setelah Terdakwa mengambil sample darah baik dari Saksi Jumadi, Anak dari Saksi Jumadi bersama dengan Saksi Anisa Puji Kusumawanti, Saksi Kasmiyati, Terdakwa tidak pernah membawa dan memerikasannya ke Laboratorium Rumah Sakit Sardjito melainkan Terdakwa hanya membuangnya.
- Bahwa uang yang telah Terdakwa terima dari Saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti bukan untuk kepentingan berobat Saksi Jumadi dan Anak Saksi Jumadi bersama Saksi Anisa Puji Kusumawanti melainkan digunakan Terdakwa untuk kebutuhan dan kepentingan pribadi Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Surat dari Universitas Gajah Mada Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Nomor 18218/UN1/KU/KM/DI.03/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc.,PhD, FRSPH selaku Dekan yang menerangkan sdr. FAKIMARU EMMY bukan merupakan Mahasiswa Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gajah Mada
- Bahwa berdasarkan surat dari Kementrian Kesehatan Rumah Sakit Sardjito Nomor KP.05.06/D.XI.2/25839/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh drg. Nusati Ikawahju, M.Kes selaku Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr. Sardjito Yogayakarta menerangkan sdr. FAKIMARU EMMY BUKAN merupakan karyawan maupun peserta didik RSUP Dr. Sardjito
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi Jumadi dan Saksi Anisa Puji Kusumawanti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 538.950.000,- (lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 09815 atasnama MUJIMAN MUJI SUPRAPTO.
---------- Perbuatan terdakwa FAKIMARU EMMY Binti (Alm) GITA SUJARWO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.------------------------ |