| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 86/Pdt.G/2023/PN Btl | Risca Wijayanti | Alex Sundoro | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Agu. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 86/Pdt.G/2023/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 08 Agu. 2023 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan tertanggal 14 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT. 3. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang tidak membayar kewajiban hutang kepada PENGGUGAT/tidak memenuhi janji atas pengembalian uang milik PENGGUGAT merupakan PERBUATAN INGKAR JANJI/WANPRESTASI. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian baik Materiil maupun Immateriil kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut: a. Kerugian Materiil: Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah). b. Kerugian Immateriil: Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini atas aset milik TERGUGAT berupa: a. SHGB No. 2156, tercatat atas nama ALEX SUNDORO terletak di Desa Balecatur, Gamping, Sleman, DIY. b. SHGB No. 2371, tercatat atas nama ALEX SUNDORO terletak di Desa Balecatur, Gamping, Sleman, DIY. 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan ini, serta membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan ini. 7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun, Kasasi dari TERGUGAT. 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
