| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 286/Pid.Sus/2018/PN Btl (Lalu-Lintas) | ASEF PRIYANTO,SH | BUDIYONO Bin SARGIMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Des. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 286/Pid.Sus/2018/PN Btl (Lalu-Lintas) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Des. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2871/0.4.13/Ep.2/12/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa BUDIYONO bin SARGIMIN pada hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2018 sekira jam 05.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2018 bertempat di jalan Ahmad Yani (Ringroad Selatan) yang beralamat di Dusun Sarirejo II Desa Singosaren Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia”, DAN KEDUA : Bahwa terdakwa BUDIYONO bin SARGIMIN pada hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2018 sekira jam 05.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2018 bertempat di jalan Ahmad Yani (Ringroad Selatan) yang beralamat di Dusun Sarirejo II Desa Singosaren Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah,“mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4)”, DAN KETIGA : Bahwa terdakwa BUDIYONO bin SARGIMIN pada hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2018 sekira jam 05.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2018 bertempat di jalan Ahmad Yani (Ringroad Selatan) yang beralamat di Dusun Sarirejo II Desa Singosaren Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah,“mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3)”, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
