Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2018/PN Btl (Lalu-Lintas) ASEF PRIYANTO,SH BUDIYONO Bin SARGIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2018/PN Btl (Lalu-Lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2871/0.4.13/Ep.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ASEF PRIYANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIYONO Bin SARGIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa BUDIYONO bin SARGIMIN pada hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2018 sekira jam 05.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2018 bertempat di jalan Ahmad Yani (Ringroad Selatan) yang beralamat di Dusun Sarirejo II Desa Singosaren Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia”,

DAN

KEDUA :

Bahwa terdakwa BUDIYONO bin SARGIMIN pada hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2018 sekira jam 05.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2018 bertempat di jalan Ahmad Yani (Ringroad Selatan) yang beralamat di Dusun Sarirejo II Desa Singosaren Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah,“mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4)”,

DAN

KETIGA :

Bahwa terdakwa BUDIYONO bin SARGIMIN pada hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2018 sekira jam 05.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2018 bertempat di jalan Ahmad Yani (Ringroad Selatan) yang beralamat di Dusun Sarirejo II Desa Singosaren Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah,“mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3)”,

Pihak Dipublikasikan Ya