| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa SUPRIYONO Bin.TRISNO HARTOYO, pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2018 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 di bulak sawah di Dusun Cepoko, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain (Korban JUMIYATI Als.MENIK), yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa SUPRIYONO Bin.TRISNO HARTOYO, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Primair, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu Korban JUMIYATI Als.MENIK |