Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Destinar Wulandari, SH
3.Heni Indri Astuti, SH
TOBER SETIYAWAN alias BENGBENG bin Alm. SUDARJO UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2549/M.4.12.3/Enz.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Destinar Wulandari, SH
3Heni Indri Astuti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOBER SETIYAWAN alias BENGBENG bin Alm. SUDARJO UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TOBER SETIYAWAN alias Beng beng Bin SUDARJO UTOMO (Alm) pada hari  Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di depan warung makan Sinar Minang alamat Kadirojo RT.09, Kalurahan Palbapang, Kepanewonan Bantul, Kabupaten. Bantul  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menelepon BAGAS untuk menagih utang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) namun ia menjawab belum ada. Karena butuh uang mendesak  Terdakwa berinisiatif meminta BAGAS mencarikan pil warna putih berlogo Y dan menambahi uang sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan disanggupi BAGAS temannya tersebut.

Lalu pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wib Terdakwa diminta datang kerumah BAGAS dengan alamat Sanggrahan DK Bantul Karang RT 01, Kal. Ringinharjo, Kap. Bantul, Kab. Bantul untuk mengambil 1 (satu) toples pil warna putih berlogo Y dimana berisi 900 butir pil warna putih berlogo Y atas ijin BAGAS. Lalu pil tersebut Terdakwa kemasi kedalam plastik klip bening dimana tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir. Setelah selesai Terdakwa mengambil 70 (tujuh puluh) plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y dan meminta BAGAS untuk menjualkan 20 (dua puluh) plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y untuk membayar utangnya dan ia menyanggupi. Setelah itu Terdakwa pergi. Keuntungan jika Terdakwa  menjual 700 (tujuh ratus) butir tersebut adalah cukup untuk mengganti pembelian pil. Keuntungan bersih Terdakwa jika terjual adalah 200 (dua ratus) butir yang dibawa sdr. BAGAS.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa menghubungi sdr. MUHAMMAD PRIYANTO alias SUPRI (merupakan pembeli pil terdakwa sejak dulu) via telepon whatsapp mengabari apakah bersedia membeli pil warna putih berlogo Y lalu dijawab iya dan hendak membeli 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y dengan kesepakatan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).Setelah sepakat selanjutnya melakukan COD di depan SD Panggang alamat Jl. Samas alamat Tempel RT 03, Kal. Sidomulyo, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul sekira pukul 03.00 Wib terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y kepada MUHAMMAD PRIYANTO alias SUPRI dan membayar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiahK kepada Terdakwa.

Setelah selesai melakukan transaksi selanjutnya Terdakwa pergi menemui CIKO di angkringan diselatan gereja Ganjuran dan mengkonsumsi miras jenis ciu dengannya, selanjutnya pergi ke warung makan Sinar Minang alamat Kadirojo RT 09, Kal.Palbapang, Kap. Bantul, Kab. Bantul setelah sebelumnya sempat isi bensin di SPBU Jl. Samas menggunakan uang dari SUPRI namun tiba-tiba datang petugas dan menangkap Terdakwa dan temannya pada saat sampai di depan warung makan tersebut.

Setelah ditangkap selanjutnya Terdakwa digeledah dan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kresek hitam berisi 69 (enam puluh sembilan) plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y yang saat itu sedang Terdakwa bawa.

Bahwa barang berupa :

  • 1 (satu) buah kresek hitam berisi 69 (enam puluh sembilan) plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y tersebut adalah pil milik Terdakwa.
  • 1 (satu) buah handphone OPPO dengan No.wa 08812653804 tersebut yang Terdakwa gunakan untuk menghubungi SUPRI dan BAGAS.
  • 1 (satu) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlogo Y dari saksi MUHAMMAD PRIYANTO alias SUPRI tersebut adalah sisa pembelian dari Terdakwa.

Bahwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Trihexiphenidyl tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan  yang ada hubungannya dengan keahlian dibidang kefarmasian, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  atau menjual obat berupa Pil Trihexiphenidyl yang termasuk  dalam daftar Obat keras / Obat daftar G.

 

Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Nomor :  1496/NOF/2023  tanggal 29 Mei 2023 yang ditandatangani oleh   Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech, Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm, SE. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka TOBER SETIYAWAN alias Beng beng Bin SUDARJO UTOMO (Alm), pada kesimpulanya menerangkan : 


Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :

BB- 3247/2023/NOF dan BB-3248/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y”  tersebut diatas  adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ), tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.

 


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang-undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya