Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2016/PN Btl. Affif Panjiwilogo, S.H. KISWANTO Alias KOCAM Bin TRI WAHONO Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-710/O.4.13/Epp.2/04/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KISWANTO Alias KOCAM Bin TRI WAHONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa ia terdakwa KISWANTO Als KOCAM Bin TRI WAHONO bersama-sama orang bernama IKSAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2016 Sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu  lainpada bulan Februari 2016, bertempat di Rumah Saksi Korban Triyanto yang posisi bagian depan digunakan sebagai Counter Central Phone beralamat Dsn Kadirojo, Rt 09, Ds Palbapang ,Kec/Kab Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantulyang berwenang memeriksa dan mengadili, Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak diehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan besekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai ana kunci palsu atau pakai jabatan palsu  , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi Korban Triyanto sedang dalam keadaan  tidur bersama istri saksi korban yang bernama saksi Samsiah dirumah saksi korban Triyanto dimana sebagian dari rumah saksi korban bagian depannya digunakan untuk membuka usaha Counter Handphone yang beralamat di Dusun Kadirojo Rt 09 Ds. Palbang Kec/Kab Bantul.
Bahwa Saat itu sekitar rumah saksi korban Triyanto pada saat kejadian pencurian tersebut cukup sepi dikarenakan kejadian tersebut pada malam hari sekira jam 02.00 WIB dan posisi rumah saksi korban Triyanto berada di pinggir jalan yang pada malam hari jalan tersebut sepi.
Bahwa Terdakwa Kiswanto bersama-sama dengan memboncengkan orang yang bernama Iksan (DPO) mendatangi bagian depan Rumah saksi Korban Triyanto yang merupakan Counter HP dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nopol AA Magelang milik orang yang bernama Iksan. Setelah itu Terdakwa Kiswanto melihat kondisi etalase counter yang berada di dalam pintu gerbang di depan rumah saksi korban Triyanto, kemudian terdakwa Kiswanto mendekat dan masuk dengan cara memanjat pagar sebelah utara rumah saksi korban tersebut sedangkan orang yang bernama Iksan bertugas berjaga-jaga dan mengawasi keadaan di sebrang jalan rumah saksi korban Triyanto . Setelah berhasil masuk, kemudian terdakwa Kiswanto mendekati etalase dan mengambil 60 (enam puluh) buah kartu perdana HP dengan beberapa merk diantaranya 50 (lima puluh ) buah kartu XL, 7 (tujuh) buah kartu simpati, 3 (tiga ) buah kartu smartfrend dimana posisi etalase waktu itu tidak terkunci sehingga terdakwa Kiswanto dengan mudah mengambil tanpa ijin kartu perdana HP milik saksi korban Kiswanto. Setelah itu terdakwa Kiswanto menghampiri orang yang bernama Iksan yang sudah menunggu disebrang jalan rumah saksi korban Triyan dan langsung terdakwa Kiswanto bersama-sama dengan orang yang bernama Iksan meniggalkan rumah saksi korban Triyanto dengan menggunakan Motor milik orang yang bernama Iksan.
Bahwa setelah berhasil mengambil kartu perdana HP milik saksi korban Triyanto, 40 (emapt puluh) buah kartu XL, 7 (tujuh) buah katu simpati dan 3 (tiga) buah kartu smarfrend dibawa oleh orang yang bernama Iksan sedangkan Terdakwa Kiswanto membawa 10 (Sepuluh) kartu perdana XL
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa Kiswanto bersama-sama dengan orang yang bernama Iksan (DPO), saksi korban Triyanto Kharisma mengalami kerugian sebesar  Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4,5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya