Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2022/PN Btl DRH SONNY HANDOKO 1.PT AZWAR TRANS INDONESIA
2.PT SEMPULUR NUSANTARA SEJAHTERA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 15 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRH SONNY HANDOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harry Gunawan, S.H, M.KnDRH SONNY HANDOKO
Tergugat
NoNama
1PT AZWAR TRANS INDONESIA
2PT SEMPULUR NUSANTARA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan atas pembuatan Perjanjian yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I pada tanggal 3 April 2021 telah menyalahi ketentuan tentang Perikatan sebagaimana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dinyatakan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad).
  3. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT II yang melakukan pesanan baru kepada TERGUGAT I dengan mengatasnamakan PENGGUGAT tanpa persetujuan dan sepengetahuan PENGGUGAT adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan Perjanjian Kerjasama tanggal 3 April 2021yang dibuat dan ditandatangani PENGGUGAT dan TERGUGAT I mengandung cacat formil mengenai syarat sah pokok perjanjian karena adanya pihak yang tidak cakap secara hukum , sehingga Perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan Batal;
  5. Mengesahkan Surat Pernyataan dari TERGUGAT II tertanggal 22 Juni 2021 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pembayaran utang kepada TERGUGAT I.
  6. Melepaskan pertanggungjawaban utang dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I sebagai akibat dari pembatalan perjanjian kerjasama tanggal 3 April 2021 dan disahkannya surat pernyataan yang ditandatangani TERGUGAT I pada tanggal 22 Juni 2021.
  7. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar semua kerugian yang diderita TERGUGAT I berupa pembayaran sisa utang dan denda-denda atas terjadinya kerugian karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT II.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya Perkara.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak