| Dakwaan |
----------------Bahwa terdakwa ARDO HIDAYAT Bin AGUS HERLANTO pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekitar 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Pandeyan RT 4 Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekira jam 00.15 wib, terdakwa bersama dengan sdr. ARKA ( yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang), bertemu di daerah Sonosewu Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, ditempat tersebut sdr. ARKA mengajak terdakwa untuk mencuri kotak infaq demi top up game serta ganti handphone, yang disepakati oleh terdakwa. Dan pada saat itu sdr. ARKA memberikan 4 (empat) butir tablet ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg kepada terdakwa secara Cuma-cuma. Setelah menerima tablet Atarax, terdakwa meminumnya sebanyak 2 (dua) butir.---------------------------
- Selanjutnya keduanya mengendarai sepeda motor masing-masing menuju masjid An Nur di Pandeyan RT 4 Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul. Sekitar pukul 02.30 wib, terdakwa turun dan melompati pagar masjid An Nur, dan mendekati kotak infaq, namun belum sampai terdakwa mengambil uang dalam kotak infaq, ada seorang bapak-bapak melihat terdakwa, selanjutnya terdakwa melarikan diri dan dikejar oleh warga dan bersembunyi di semak-semak.-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar jam 03.30 wib terdakwa menyerahkan diri kepada warga dan Petugas Kepolisian. Oleh karena terdakwa dalam keadaan mabuk. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pada pakaian dan badan terdakwa, dan ditemukan 2 (dua) butir tablet ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg dalam saku celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan No. Lab : 441/02230 tanggal 27 Juni 2022 pada Kesimpulannya menyatakan : -----
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/47/VI/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010627/T/06/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika..---------------
------------Perbuatan terdakwa ARDO HIDAYAT Bin AGUS HERLANTO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------
|