| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MICHAEL JHON LALAMENTIK pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dsn. Krapyak Ringroad Selatan, Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia Terdakwa MICHAEL JHON LALAMENTIK mulanya sekira akhir tahun 2022 ditawari dan diajak untuk bekerja oleh saksi korban BONNY CHRISTIAN BERHITOE sebagai Cleaning Service di CV Sentra Mesa Karya, hingga akhirnya Terdakwa bekerja sebagai Cleaning Service di SD Tumbuh 4 Panggungharjo, Bantul. Selanjutnya sekira awal tahun 2025 saksi korban BONNY CHRISTIAN BERHITO meminjamkan 1 (satu) unit motor Honda Supra type NF125TD M/T warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, No Pol AB 6477 IF, No Rangka : MH1J28111DK879355, No Mesin: JB81E1875231, Atas nama RONI SURONO SURYOWIBOWO (Daftar Pencarian Barang/DPB) miliknya kepada Terdakwa karena merasa kasihan dan sebagai operasional Terdakwa selama Terdakwa masih bekerja di SD Tumbuh 4 Panggungharjo yang diketahui juga oleh saksi SARYANTO. Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Supra type NF125TD M/T warna Hitam, tahun pembuatan 2013, No Pol AB 6477 IF untuk operasional hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib karena terdesak kebutuhan Terdakwa menjual 1 (satu) unit motor Honda Supra type NF125TD M/T warna hitam, Tahun Pembuatan 2013, No Pol AB 6477 IF milik saksi korban BONNY CHRISTIAN BERHITOE melalui market place kepada sdr. ALWI SANTOSO (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa sekira awal bulan April 2025 saksi korban BONNY CHRISTIAN BERHITOE bermaksud untuk meminta kembali 1 (satu) unit motor Honda Supra type NF125TD M/T warna hitam, tahun pembuatan 2013, No Pol AB 6477 IF karena masa kerja Terdakwa sudah berakhir namun 1 (satu) unit motor Honda Supra type NF125TD M/T warna hitam, tahun pembuatan 2013, No Pol AB 6477 IF tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Terdakwa dengan alasan sepeda motor berada dibengkel, Terdakwa mengaku kecelakaan dan kena begal, hingga akhirnya Terdakwa mengaku kepada saksi korban BONNY CHRISTIAN BERHITOE jika 1 (satu) unit motor Honda Supra type NF125TD M/T warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, No Pol AB 6477 IF milik saksi korban BONNY CHRISTIAN BERHITOE telah Terdakwa jual.
Bahwa ia Terdakwa menjual 1 (satu) unit motor Honda Supra type NF125TD M/T warna hitam, tahun pembuatan 2013, No Pol AB 6477 IF tanpa sepengetahuan saksi korban BONNY CHRISTIAN BERHITOE sebagai pemiliknya.
- Bahwa ia Terdakwa telah mengunakan uang hasil penjualan 1 (satu) unit motor Honda Supra type NF125TD M/T warna hitam, tahun pembuatan 2013, No Pol AB 6477 IF sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membayar uang kuliah anak Terdakwa, membayar hutang dan untuk kebutuhan Terdakwa sehari hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi BONNY CHRISTIAN BERHITOE mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 372 KUHP. |