Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2017/PN Btl Titik Kiani, S.H. NUR MUSLIMIN Alias GUS ROFIK Bin PARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 248/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2088/0.4.13/Epp.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Titik Kiani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR MUSLIMIN Alias GUS ROFIK Bin PARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa  NUR MUSLIMIN als.GUS ROFIK bin PARMAN pada hari  Selasa tanggal 23 Mei 2017  sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei  dalam   tahun 2017  bertempat di Sendang Pengasihan, Kasihan,Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,  dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,  dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau  supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa NUR MUSLIMIN als.GUS ROFIK bin PARMAN pada hari  Selasa tanggal 23 Mei 2017  sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei  dalam   tahun 2017  bertempat di Parangkusumo,Parangtritis,Kretek,Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya