| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa NUR MUSLIMIN als.GUS ROFIK bin PARMAN pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei dalam tahun 2017 bertempat di Sendang Pengasihan, Kasihan,Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP
KEDUA
Bahwa ia terdakwa NUR MUSLIMIN als.GUS ROFIK bin PARMAN pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei dalam tahun 2017 bertempat di Parangkusumo,Parangtritis,Kretek,Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |