Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2024/PN Btl 1.LUKMAN DWI SANTOSA.,S.H..,M.H.CLA
2.TRI NARENDRA.,S.H.
2.SUMADI
3.KAMIRAH
4.AINUR RHA'IN
5.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR KOTA SLEMAN (POLRESTA SLEMAN),
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUKMAN DWI SANTOSA.,S.H..,M.H.CLA
2TRI NARENDRA.,S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teddy Hendrawan SHLUKMAN DWI SANTOSA.,S.H..,M.H.CLA
2Teddy Hendrawan SHTRI NARENDRA.,S.H.
Tergugat
NoNama
1SUMADI
2KAMIRAH
3AINUR RHA'IN
4KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR KOTA SLEMAN (POLRESTA SLEMAN),
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Notaris & PPAT ESNAWAN.,S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan merugikan PARA PENGGUGAT;
  4. Menyatakan tidak sah Pencabutan Surat Kuasa dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PARA PENGGUGAT dengan itikad tidak baik.
  5. Menyatakan sah Surat Kuasa Khusus dan Pembayaran Honorarium dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah).
  6. Menyatakan Surat Panggilan Saksi Ke - 1 Nomor : S.pgl/296/V/2024/Reskrim Polresta Sleman dari TERGUGAT IV kepada PENGGUGAT I tidak sah dan batal demi hukum.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami PARA PENGGUGAT  , yang terdiri dari :

Kerugian Materiil

  1. Sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) akibat dari hilangnya hak dan kewajiban yang diperoleh PARA PENGGUGAT akibat Adanya Pembatalan Jual – Beli yang dilanjutkan dengan Laporan Polisi dan  Pencabutan Surat Kuasa Khusus dengan itikad tidak baik beserta pengeluaran biaya – biaya transportasi, perongkosan, biaya penunjukan kuasa hukum yang telah dikeluarkan,  serta biaya lainnya yang akan dikeluarkan dikemudian hari oleh  PARA PENGGUGAT akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT;
  2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah),  dikarenakan PARA PENGGUGAT merasa malu, direndahkan harkat dan martabat sebagai Advokat yang merupakan Aparat Penegak Hukum sehingga merasa sangat tidak dihormati dan merasa direndahkan,  dilecehkan dalam menjalankan tugas  profesinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT dengan itikad baik.

Yang apabila dijumlah secara keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar Dua ratus juta rupiah);

8. Menghukum PARA TERGUGAT & TURUT TERGUGAT I untuk taat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Bij Vooraad) meskipun ada upaya banding, kasasi dan atau upaya hukum lainnya;

10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap hari  apabila lalai dalam melaksanakan putusan kelak terhitung adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Para Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini;

11. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak