Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2018/PN Btl SLAMET SUPRIYADI, SH WAHYU KURNIAWAN Bin IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 164/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1910/O.4.13/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SUPRIYADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU KURNIAWAN Bin IBRAHIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                       P-29

        

  “ UNTUK KEADILAN ”

 

 SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERK: PDM -  89/Bantul/Epp.2/07/2018

 

Identitas Terdakwa :

Nama

:

WAHYU KURNIAWAN bin IBRAHIM ;

Tempat lahir

:

Jurong Peujera (Aceh) ;

Tanggal lahir/Umur

:

7 Januari  1983 ;

Jenis kelamin

:

Laki-laki ;

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia ;

Tempat tinggal

:

Jurong Peujera Rt 000 Rw 000, Desa Jurong Peujera, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Atau : Jalan Soekarno Hatta No. 1 Bundaran, Lambaro, Aceh Besar, atau Kontrak : Jln. Tabanas Raya No. 24 Kedaung Tangerang Banten.

Agama

:

Islam ;

Pendidikan

:

SMP Tamat.

 

Penahanan :

Oleh Penyidik

:

Tgl 3  Juni 2018 s/d  22 Juni  2018.

Diperpanjang oleh Aspidum selaku PU

:

Tgl 22  Juni 2018 s/d  31 Juli 2018.

Oleh PU

:

Tgl  25 Juli  2018  s/d tgl  13  Agustus 2018.

Dakwaan :

 

--------- Bahwa ia terdakwa  WAHYU KURNIAWAN bin IBRAHIM pada hari  yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, tanggal 12 Maret tahun 2015 sekitar jam 14.00 wib, atau  pada suatu waktu-waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2015,  bertempat di PT Muncul Sukses Abadi ( PT MSA) Jln Soragan No. 45 Kel/Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul,  Jalan Soekarno Hatta No. 1 Bundaran, Lambaro, Aceh Besar atau disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyatakan “ Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman  sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “  melakukan  perbuatan  “ Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangakaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang " perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------------             

 

--------- Awalnya pada sekitar tahun 2013/2014 terdakwa telah membuka usaha foto copi dengan nama “ AW ” Canon Copier yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 1 Bundaran, Lambaro Aceh Besar Kota Banda Aceh, dalam menjalankan usaha tersebut terdakwa menjual mesin foto copi merek Canon dan terdakwa berhubungan dengan ALDRI (saksi) dan memesan 10 (sepuluh) mesin Foto Copi merek Canon, setelah barang dikirim oleh PT Muncul Sukses Abadi ke alamat took terdakwa, kemudian dilakukan pembayaran melalui transfer dan telah        selesai.

---------- Kemudian pada awal bulan Maret  2015, terdakwa memesan lagi mesin foto copi merek Canon sebanyak 61 (enam puluh satu) unit berbagai tipe ke PT MSA dengan harga bervariasi antara Rp 8.500.000,- s/d Rp 24.000.000,-/Unit, dengan cara terdakwa menghubungi melalui ALDRI selaku petugas Marketing PT MSA dengan mengatakan “akan membayar lunas semua mesin foto copi ”, selanjutnya 61 (enam puluh satu) unit mesin foto copi dipersiapkan dan dikirim oleh PT MSA melalui darat dari Yogyakarta ke Jakarta, kemudian dari Jakarta kepada terdakwa AW Copier alamat Jalan Soekarno Hatta No. 1 Bundaran Lambaro Aceh, barang-barang tersebut adalah  :  

No

No dan Tgl Faktur

Nama Barang

Jumlah

Harga @ (Rp)

Jumlah

1.

MSA000139/FJ-

MS/03/15 Tgl 12 Maret 2015

Canon IR 5055,110

1

18.250.000,-

18.250.000,-

 

 

Canon IR 5070,110

2

18.500.000,-

37.000.000,-

 

 

Canon IR 5570,110

2

18.500.000,-

37.000.000,-

 

 

Canon IR 6020, 110

1

24.250.000,-

24.250.000,-

2.

MSA000159/FJ-

MS/03/15 Tgl 18 Maret 2015

Canon IR 5050. 110

 

3

18.000.000,-

54.000.000,-

 

 

Canon IR 5055, 220

1

18.250.000,-

18.250.000,-

 

 

Canon IR 5070, 110

1

18.500.000,-

18.500.000,-

 

 

Canon IR 5570, 10

1

18.500.000,-

18.500.000,-

3.

MSA000159/FJ-

MS/03/15 Tgl 24  Maret 2015

Canon IR 3035, 220

1

7.500.000,-

7.500.000,-

 

 

Canon IR 3045, 220

1

7.500.000,-

7.500.000,-

 

 

Canon IR 3570 B, 220

1

6.500.000,-

8.500.000,-

 

 

Canon IR 4570, 220

1

6.500.000,-

8.500.000,-

 

 

Canon IR 5000,110

1

23.750.000,-

23.750.000,-

 

 

Canon IR 5000 S, 110

1

23.750.000,-

23.750.000,-

 

 

Canon IR 5020, 110

1

24.250.000,-

24.250.000,-

 

 

Canon IR 5020i, 110

1

24.250.000,-

24.250.000,-

 

 

Canon IR 5050, 11

1

18.000.000,-

18.000.000,-

 

 

Canon IR 6000, 110

1

23.750.000,-

23.750.000,-

 

 

Canon IR 6020i, 110

1

24.250.000,-

24.250.000,-

4.

MSA000159/FJ-

MS/04/15 Tgl 07 April  2015

Canon IR 105 FS. 110

1

17.000.000,-

17.000.000,-

 

 

Canon IR 105+. 220

1

17.000.000,-

17.000.000,-

 

 

Canon IR 5000, 110

4

25.000.000,-

100.000.000,-

 

 

Canon IR 5020,110

3

25.500.000,-

76.500.000,-

 

 

Canon IR 5020i, 110

1

25.500.000,-

25.500.000,-

 

 

Canon IR 5070, 110

1

19.000.000,-

19.000.000,-

 

 

Canon IR 5570, 110

1

19.000.000,-

19.000.000,-

 

 

Canon IR 6000, 110

1

25.000.000,-

25.000.000,-

 

 

Canon IR 6020, 110

1

25.500.000,-

25.500.000,-

5.

MSA000237/FJ-

MS/04/15 Tgl 30 April  2015

Canon IR 5000, 110

5

26.000.000,-

130.000.000,-

 

 

Canon IR 5000,220

1

26.000.000,-

26.000.000,-

 

 

Canon IR 5000S,110

1

26.000.000,-

26.000.000,-

 

 

Canon IR 5020,110

2

26.500.000,-

53.000.000,-

 

 

Canon IR 6000,110

4

26.000.000,-

104.000.000,-

 

 

Canon IR 6000,220

1

26.000.000,-

26.000.000,-

 

 

Canon IR 6020,110

7

26.500.000,-

185.500.000,-

 

 

Canon IR 6020i,110

2

26.500.000,-

53.000.000,-

 

 

Canon IR 6020i,220

1

26.500.000,-

26.500.000,-

 

Jumlah-------------

-------------------------

61

------------------------

1.370.250.000,-

( Satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Bahwa pembayaran atas pemesanan 61 (enam puluh satu) unit mesin foto copy tersebut, kemudian terdakwa menerbitkan beberapa lembar cek Bank BCA Banda Aceh dan mengirimkannya kepada korban yang diwakili oleh KANDOGO WICAKSONO selaku Direktur PT MSA, cek-cek tersebut adalah :

Nomor : CX 431965 tanggal 2 Juni 2015            senilai Rp   60.000.000,-
Nomor : CX 431966 tanggal 9 Juni 2015            senilai Rp   60.000.000,-
Nomor : DA 597227 tanggal 23 Juni 2015          senilai Rp   69.470.000,-
Nomor : DA 597226 tanggal 26 Juni 2015          senilai Rp 100.000.000,-
Nomor : CX 431967 tanggal 7 Juli  2015             senilai Rp   60.000.000,-
Nomor : CX 431972 tanggal 3 Agustus 2015     senilai Rp   80.000.000,-
Nomor : CX 431968 tanggal 4 Agustus 2015     senilai Rp   60.000.000,-
Nomor : CX 431973 tanggal 10 Agustus 2015   senilai Rp   80.000.000,-
Nomor : CX 431969 tanggal 11 Agustus 2015   senilai Rp   60.000.000,-
Nomor : CX 431974 tanggal 17 Agustus 2015   senilai Rp   80.000.000,-
Nomor : CX 431970 tanggal 18 Agustus 2015   senilai Rp   60.000.000,-
Nomor : CX 431971 tanggal 25 Agustus 2015   senilai Rp   55.750.000,-
Nomor : CX 431975 tanggal 27 Agustus 2015   senilai Rp   84.500.000,-  +

Jumlah ---------------------------------------------------------------    Rp 909.720.000,-

(Sembilan ratus Sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)

 

Bahwa barang berupa 61 unit mesin foto copy telah terdakwa terima di Toko “AW Copier” di Jalan Soekarno Hatta No. 1 Aceh pada antara bulan Maret s/d Mei tahun  2015.

 

-------- Ternyata setelah cek-cek tersebut dicairkan oleh pihak PT MSA ke Bank BCA Cabang Sudirman Yogyakarta, cek-cek tersebut tidak ada dananya alias kosong, sehingga korban merasa dirugikan secara materiil oleh terdakwa.

 

--------- Bahwa terdakwa mengatakan “akan membayar lunas semua mesin foto copi” yang dipesan oleh terdakwa kepada ALDRY FAIZAL LUBIS selaku Marketing adalah rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat oleh terdakwa untuk menggerakkan korban, sehingga korban (PT MSA) tergerak hatinya mau menerima dan menyerahkan 61 (enam puluh satu) unit mesin foto copi merek Canon berbagai tipe kepada terdakwa.

 

-------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban PT MSA mengalami kerugian sebesar Rp 1.370.250.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau dalam jumlah lain sekitar itu.

 

---------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378  KUHP.

 

Atau :

Kedua :

--------- Bahwa ia terdakwa  WAHYU KURNIAWAN bin IBRAHIM pada hari  yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, tanggal 12 Maret tahun 2015 sekitar jam 14.00 wib, atau  pada suatu waktu-waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2015,  bertempat di PT Muncul Sukses Abadi ( PT MSA) Jln Soragan No. 45 Kel/Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul,  Jalan Soekarno Hatta No. 1 Bundaran, Lambaro, Aceh Besar atau disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyatakan “ Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman  sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “  melakukan  perbuatan  “ Dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan " perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------------            

 

--------- Awalnya pada sekitar tahun 2013/2014 terdakwa telah membuka usaha foto copi dengan nama “ AW ” Canon Copier yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 1 Bundaran, Lambaro Aceh Besar Kota Banda Aceh, dalam menjalankan usaha tersebut terdakwa menjual mesin foto copi bekas ( Rekondisi) merek Canon, terdakwa berhubungan dengan ALDRI (saksi) untuk  memesan 10 (sepuluh) mesin Foto Copi merek Canon, setelah barang dikirim oleh PT Muncul Sukses Abadi ke alamat toko “ AW Copier” milik terdakwa, kemudian dilakukan pembayaran melalui transfer dan pembelian tersebut telah selesai.

---------- Selanjutnya, pada awal bulan Maret  2015, terdakwa memesan lagi mesin foto copi merek Canon berbagai tipe sebanyak 61 (enam puluh satu) unit ke PT MSA dengan harga bervariasi antara Rp 8.500.000,- s/d Rp 24.000.000,-/Unit, melalui ALDRI FAIZAL LUBIS selaku Marketing PT MSA, selanjutnya 61 (enam puluh satu) unit mesin foto copi dipersiapkan dan dikirim oleh PT MSA melalui darat dari Yogyakarta ke Jakarta, kemudian dari Jakarta kepada terdakwa wahyu kurniasan alamat “AW Copier” alamat Jalan Soekarno Hatta No. 1 Bundaran Lambaro Aceh, barang-barang tersebut adalah  :  

No

No dan Tgl Faktur

Nama Barang

Jumlah

Harga @ (Rp)

Jumlah

1.

MSA000139/FJ-

MS/03/15 Tgl 12 Maret 2015

Canon IR 5055,110

1

18.250.000,-

18.250.000,-

 

 

Canon IR 5070,110

2

18.500.000,-

37.000.000,-

 

 

Canon IR 5570,110

2

18.500.000,-

37.000.000,-

 

 

Canon IR 6020, 110

1

24.250.000,-

24.250.000,-

2.

MSA000159/FJ-

MS/03/15 Tgl 18 Maret 2015

Canon IR 5050. 110

 

3

18.000.000,-

54.000.000,-

 

 

Canon IR 5055, 220

1

18.250.000,-

18.250.000,-

 

 

Canon IR 5070, 110

1

18.500.000,-

18.500.000,-

 

 

Canon IR 5570, 10

1

18.500.000,-

18.500.000,-

3.

MSA000159/FJ-

MS/03/15 Tgl 24  Maret 2015

Canon IR 3035, 220

1

7.500.000,-

7.500.000,-

 

 

Canon IR 3045, 220

1

7.500.000,-

7.500.000,-

 

 

Canon IR 3570 B, 220

1

6.500.000,-

8.500.000,-

 

 

Canon IR 4570, 220

1

6.500.000,-

8.500.000,-

 

 

Canon IR 5000,110

1

23.750.000,-

23.750.000,-

 

 

Canon IR 5000 S, 110

1

23.750.000,-

23.750.000,-

 

 

Canon IR 5020, 110

1

24.250.000,-

24.250.000,-

 

 

Canon IR 5020i, 110

1

24.250.000,-

24.250.000,-

 

 

Canon IR 5050, 11

1

18.000.000,-

18.000.000,-

 

 

Canon IR 6000, 110

1

23.750.000,-

23.750.000,-

 

 

Canon IR 6020i, 110

1

24.250.000,-

24.250.000,-

4.

MSA000159/FJ-

MS/04/15 Tgl 07 April  2015

Canon IR 105 FS. 110

1

17.000.000,-

17.000.000,-

 

 

Canon IR 105+. 220

1

17.000.000,-

17.000.000,-

 

 

Canon IR 5000, 110

4

25.000.000,-

100.000.000,-

 

 

Canon IR 5020,110

3

25.500.000,-

76.500.000,-

 

 

Canon IR 5020i, 110

1

25.500.000,-

25.500.000,-

 

 

Canon IR 5070, 110

1

19.000.000,-

19.000.000,-

 

 

Canon IR 5570, 110

1

19.000.000,-

19.000.000,-

 

 

Canon IR 6000, 110

1

25.000.000,-

25.000.000,-

 

 

Canon IR 6020, 110

1

25.500.000,-

25.500.000,-

5.

MSA000237/FJ-

MS/04/15 Tgl 30 April  2015

Canon IR 5000, 110

5

26.000.000,-

130.000.000,-

 

 

Canon IR 5000,220

1

26.000.000,-

26.000.000,-

 

 

Canon IR 5000S,110

1

26.000.000,-

26.000.000,-

 

 

Canon IR 5020,110

2

26.500.000,-

53.000.000,-

 

 

Canon IR 6000,110

4

26.000.000,-

104.000.000,-

 

 

Canon IR 6000,220

1

26.000.000,-

26.000.000,-

 

 

Canon IR 6020,110

7

26.500.000,-

185.500.000,-

 

 

Canon IR 6020i,110

2

26.500.000,-

53.000.000,-

 

 

Canon IR 6020i,220

1

26.500.000,-

26.500.000,-

 

Jumlah-------------

-------------------------

61

------------------------

1.370.250.000,-

( Satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Setelah mesin foto copi merek Canon dengan berbagai tipe total jumlah 61 (enam puluh satu) unit diterima oleh terdakwa secara bertahap sejak bulan Maret s/d Mei 2015, dan dari jumlah uang sebesar Rp 1.370.250.000,- ( Satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar oleh terdakwa, tetapi terdakwa membayarnya dengan menggunakan 13 (tiga belas) lembar cek total senilai Rp 909.720.000,- (Sembilan ratus Sembilan juta tujuh ratus dua ribu rupiah) yang ternyata cek-cek tersebut kosong, dan mesin foto copy tersebut dijual oleh terdakwa dan uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa seolah sebagai miliknya pribadi.

 

-------- Terdakwa menyadari bahwa Rekening miliknya dananya tidak mencukupi, namun terdakwa tetap menyerahkan cek-cek tersebut ke PT MSA, sehingga perbuatan terdakwa menerbitkan cek-cek yang tidak ada dananya tersebut dan menyerahkan ke pihak lain adalah perbuatan melawan hukum.

 

--------- Bahwa mesin foto copi jumlah 61 (enam puluh satu) unit berbagai tipe berada ditangan atau dalam kekuasaan terdakwa tersebut adalah atas pemesanan terdakwa dan “akan dibayar lunas” tetapi sampai perkara ini diajukan ke proses hukum, belum dilakukan pembayaran, sehingga barang tersebut masih milik PT MSA atau setidaknya bukan milik terdakwa.

 

-------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban PT MSA mengalami kerugian sebesar Rp 1.370.250.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau dalam jumlah lain sekitar itu.

 

---------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372  KUHP.

 

Bantul, 25  Juli    2018

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

S. SUPRIYADI, SH.

Jaksa Madya  NIP. 196304091990031001.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya