Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2022/PN Btl PT. BPR Arum Mandiri Kenanga 1.Sutini
2.Amat Wardani/ Juwadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2022/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 20 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Arum Mandiri Kenanga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Dian HidayatPT. BPR Arum Mandiri Kenanga
Tergugat
NoNama
1Sutini
2Amat Wardani/ Juwadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.647.964,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya paling lambat 30 hari putusan berkekuatan hukum dengan rincian

Baki Debet: Rp.        44.392.641,-

 Tunggakan Bunga     : Rp.        5.472.974,-

 Denda                                  : Rp.           782.349,-  +

 Jumlah                       : Rp.       50.647.964,-

(Lima puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh empat ribu)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (baki debet + tunggakan bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah dan atau bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 05854/Srimartani atas nama Amat Wardani/ Juwadi terletak di Kel. Srimartani, Kec. Piyungan, Kab Bantul, Propinsi D.I Yogyakarta yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Pengguat.

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan dengan bukti kepemilikan berupa tanah dan atau bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 05854/Srimartani atas nama Amat Wardani/ Juwadi terletak di Kel. Srimartani, Kec. Piyungan, Kab Bantul, Propinsi D.I Yogyakarta
  2. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak