| Dakwaan |
Bahwa terdakwa GUNTUR YULIANTO pada hari Kamistanggal 18Mei 2017 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di sebuah Gudang yang terletak di Jl. Karangnongko, Kweni RT.01 Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa ijin Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 102 jo Pasal 59 ayat (4) UU RI. No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. |