Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) TRI SUSANTI, S.H.,M.H DAFFA HANIF ARRAHMAN bin SUHARJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-701/M.4.12.3/Eoh.2/03.2021
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAFFA HANIF ARRAHMAN bin SUHARJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa DAFFA HANIF ARRAHMAN Bin SUHARJAN DAFFA HANIF ARRAHMAN Bin SUHARJAN pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Imogiri Barat Km 5,5 Dusun Ngoto Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 sekira jam 09.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Imogiri Barat Km 5,5 Dusun Ngoto Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul sering dijadikan tempat transaksi narkotoika dan obat terlarang maka saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH (keduanya anggota Polri) bersama anggota tim lainnya melakukan penyelidikan di Jalan Imogiri Barat Km 5,5 Dusun Ngoto Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul. Selanjutnya sekira jam 13.00 Wib  saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH melihat terdakwa berjalan dari kantor paket J&T Express dengan membawa 1 (satu) buah tas plastik kresek warna putih, kemudian saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH melakukan pemeriksaan kepada terdakwa yang mengaku telah mengambil paket berisi pil Yarindo dan calmlet alprazolam dari J&T Express. Setelah itu terdakwa membuka paket tersebut yang ternyata berisi 2 (dua) buah toples warna putih masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dan 3 (tiga) tablet dalam kemasan  warna silver bertuliskan calmlet 1 mg alprazolam.
• Bahwa dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku awalnya pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira jam 10.00 Wib, terdakwa browsing facebook atas nama SUMBER CAHAYA menggunakan HP OPPO warna hitam dengan nomor panggil 089693678603,  lalu terdakwa membuka profilnya, kemudian terdakwa mengirim chat massenger untuk memesan 2 (dua) toples pil yarindo masing-masing berisi 1000 (seribu) butir.  Selanjutnya terdakwa menanyakan harganya dan dijawab harganya sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dikirimi nomor rekening oleh akun facebook atas nama SUMBER CAHAYA tersebut, setelah itu terdakwa mentransfer uang menggunakan aplikasi gopay yang ada di HP OPPO milik terdakwa. Setelah beberapa jam kemudian terdakwa mendapatkan pesan messenger dari  SUMBER CAHAYA berupa nomor resi dari jasa pengiriman J&T Express yang digunakan untuk melacak paket tersebut. 
• Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 sekira jam 12.30 Wib terdakwa mengambil paket yang terdakwa pesan dari akun facebook atas nama SUMBER CAHAYA tersebut di kantor J&T Express sampai akhirnya terdakwa ditangkap oleh saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH.
• Bahwa terdakwa membeli pil Yarindo tersebut dengan tujuan terdakwa jual kepada saksi KURNIAWAN ANDRA WINA Alias WINA sebanyak 1 (satu) toples berisi 1000 butir dengan Cara sesuai dengan kesepakatan terdakwa dengan saksi KURNIAWAN ANDRA WINA Alias WINA bahwa terdakwa akan menukar 1 (satu) toples berisi 1000 butir pil yarindu tersebut dengan 1 (satu) ekor kucing himalaya milik saksi KURNIAWAN ANDRA WINA Alias WINA akan tetapi sebelum terdakwa berhasil menyerahkan pil yarindu tersebut kepada saksi KURNIAWAN ANDRA WINA Alias WINA, terdakwa sudah lebih dahulu ditangkap oleh saksi BAYUDI dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : 
a. BB-6496/2020/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G.
b. BB-6497/2020/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan calmlet 1 mg alprazolam tersebut di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
• Bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi dan/atau alat kesehatan.
 
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. ---------------
 
Dan
Kedua :
------- Bahwa terdakwa DAFFA HANIF ARRAHMAN Bin SUHARJAN DAFFA HANIF ARRAHMAN Bin SUHARJAN pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Imogiri Barat Km 5,5 Dusun Ngoto Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 sekira jam 09.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Imogiri Barat Km 5,5 Dusun Ngoto Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul sering dijadikan tempat transaksi narkotoika dan obat terlarang maka saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH (keduanya anggota Polri) bersama anggota tim lainnya melakukan penyelidikan di Jalan Imogiri Barat Km 5,5 Dusun Ngoto Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul. Selanjutnya sekira jam 13.00 Wib  saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH melihat terdakwa berjalan dari kantor paket J&T Express dengan membawa 1 (satu) buah tas plastik kresek warna putih, kemudian saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH melakukan pemeriksaan kepada terdakwa yang mengaku telah mengambil paket berisi pil Yarindo dan calmlet alprazolam dari J&T Express. Setelah itu terdakwa membuka paket tersebut yang ternyata berisi 2 (dua) buah toples warna putih masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dan 3 (tiga) tablet dalam kemasan  warna silver bertuliskan calmlet 1 mg alprazolam.
• Bahwa dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku awalnya pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira jam 10.00 Wib, terdakwa browsing facebook atas nama SUMBER CAHAYA menggunakan HP OPPO warna hitam dengan nomor panggil 089693678603,  lalu terdakwa membuka profilnya, kemudian terdakwa mengirim chat massenger untuk memesan 2 (dua) toples pil yarindo masing-masing berisi 1000 (seribu) butir.  Selanjutnya terdakwa menanyakan harganya dan dijawab harganya sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dikirimi nomor rekening oleh akun facebook atas nama SUMBER CAHAYA tersebut, setelah itu terdakwa mentransfer uang menggunakan aplikasi gopay yang ada di HP OPPO milik terdakwa. Setelah beberapa jam kemudian terdakwa mendapatkan pesan messenger dari  SUMBER CAHAYA berupa nomor resi dari jasa pengiriman J&T Express yang digunakan untuk melacak paket tersebut. 
• Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 sekira jam 12.30 Wib terdakwa mengambil paket yang terdakwa pesan dari akun facebook atas nama SUMBER CAHAYA tersebut di kantor J&T Express sampai akhirnya terdakwa ditangkap oleh saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : 
a. BB-6496/2020/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G.
b. BB-6497/2020/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan calmlet 1 mg alprazolam tersebut di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
• Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.
 
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA
 
------- Bahwa terdakwa DAFFA HANIF ARRAHMAN Bin SUHARJAN DAFFA HANIF ARRAHMAN Bin SUHARJAN pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Imogiri Barat Km 5,5 Dusun Ngoto Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 sekira jam 09.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Imogiri Barat Km 5,5 Dusun Ngoto Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul sering dijadikan tempat transaksi narkotoika dan obat terlarang maka saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH (keduanya anggota Polri) bersama anggota tim lainnya melakukan penyelidikan di Jalan Imogiri Barat Km 5,5 Dusun Ngoto Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul. Selanjutnya sekira jam 13.00 Wib  saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH melihat terdakwa berjalan dari kantor paket J&T Express dengan membawa 1 (satu) buah tas plastik kresek warna putih, kemudian saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH melakukan pemeriksaan kepada terdakwa yang mengaku telah mengambil paket berisi pil Yarindo dan calmlet alprazolam dari J&T Express. Setelah itu terdakwa membuka paket tersebut yang ternyata berisi 2 (dua) buah toples warna putih masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dan 3 (tiga) tablet dalam kemasan  warna silver bertuliskan calmlet 1 mg alprazolam.
• Bahwa dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku awalnya pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira jam 10.00 Wib, terdakwa browsing facebook atas nama SUMBER CAHAYA menggunakan HP OPPO warna hitam dengan nomor panggil 089693678603,  lalu terdakwa membuka profilnya, kemudian terdakwa mengirim chat massenger untuk memesan 2 (dua) toples pil yarindo masing-masing berisi 1000 (seribu) butir.  Selanjutnya terdakwa menanyakan harganya dan dijawab harganya sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dikirimi nomor rekening oleh akun facebook atas nama SUMBER CAHAYA tersebut, setelah itu terdakwa mentransfer uang menggunakan aplikasi gopay yang ada di HP OPPO milik terdakwa. Setelah beberapa jam kemudian terdakwa mendapatkan pesan messenger dari  SUMBER CAHAYA berupa nomor resi dari jasa pengiriman J&T Express yang digunakan untuk melacak paket tersebut. 
• Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 sekira jam 12.30 Wib terdakwa mengambil paket yang terdakwa pesan dari akun facebook atas nama SUMBER CAHAYA tersebut di kantor J&T Express sampai akhirnya terdakwa ditangkap oleh saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : 
a. BB-6496/2020/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G.
b. BB-6497/2020/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan calmlet 1 mg alprazolam tersebut di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
• Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.
 
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Pihak Dipublikasikan Ya