Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Btl PT. LANCASTER NUSANTARA CIGARINDO 1.HARIS TIONO, S.E.
2.SULISTIONO
3.KARMINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. LANCASTER NUSANTARA CIGARINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANIUS DOHONA, S.H.,M.H.PT. LANCASTER NUSANTARA CIGARINDO
Tergugat
NoNama
1HARIS TIONO, S.E.
2SULISTIONO
3KARMINI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rudiansyah, S.H.HARIS TIONO, S.E.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 857.989.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi terhadap perikatan hukum
    yang sah dengan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 14 Oktober 2022, yang ditandatangani di hadapan
    Notaris Azizah, S.H., M.Kn., adalah sah dan mengikat para pihak;\
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada
    Penggugat sebesar Rp857.989.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan
    ribu rupiah);
  5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar bunga hukum sebesar 6% (enam persen) per
    tahun dari jumlah pokok hutang terhitung sejak tanggal 1 Desember 2022 hingga dibayarkan lunas, yang untuk saat
    ini telah terakumulasi sebesar Rp125.383.927,00 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu
    sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah);
  6. DST
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak