Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Btl PT. BPR KARANGWARU 1.BUDI PARTONO, SE
2.RETNO YULIANTI RAHAYU, S.PT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markus SuryantoPT. BPR KARANGWARU
Tergugat
NoNama
1BUDI PARTONO, SE
2RETNO YULIANTI RAHAYU, S.PT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 477.817.836,00
Petitum

PETITUM

Berdasarkan hal-hal yang telah PENGGUGAT uraikan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul Kabupaten Bantul untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. dengan amar putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 34 tanggal 15 November 2025.
  3. Menyatakan bahwa menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 34 tanggal 15 November 2025 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 477.817.836,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah).
  5. Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka TERGUGAT harus menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah beserta segala turutan diatasnya sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (Elektronik) NIB : 13.03.000025714.0 luas tanah 1.089 m2 (seribu delapan puluh sembilan meter persegi) atas nama BUDI PARTONO kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono).

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Bantul  berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak