INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Btl | PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN | 1.Zainatun 2.Astomo Heru Prasetyo |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 16.590.106,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor: 606601/BPR-NSB/BTP/KRD/XII/2024
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, dan Tergugat II, telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar total kewajiban tunggakan dan denda sejumlah Rp 16.590.106,- (Enam belas juta lima ratus sembilan puluh ribu seratus enam rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
5. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
6. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
