| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa HANDOKO alias KOKO bin SUGIYANTO pada hari Minggu tanggal 08 Januari tahun 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di depan rumah saksi korban IBNU NURDIYANTO yang beralamat di Dsn. Manding Rt.04, Kel. Sabdodadi, Kec. Bantul, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban IBNU NURDIYANTO, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Keyongan, Sabdodadi, Bantul terjadi perselisihan anatara terdakwa HANDOKO alias KOKO dengan saksi DANANG dan ketika itu saksi korban IBNU NURDIYANTO melerai keduanya, beberapa saat kemudian saksi korban IBNU NURDIYANTO dan terdakwa HANDOKO alias KOKO pulang ke rumah masing - masing. Selanjutnya pada pukul 18.15 WIB ketika saksi korban IBNU NURDIYANTO sedang berkumpul dibelakang rumah saksi korban IBNU NURDIYANTO bersama - sama istri saksi korban IBNU NURDIYANTO RISKA DWI ASTUTI, saksi MUH. BARLY, saksi ANAS dan saksi IFAN, saksi korban IBNU NURDIYANTO ditelepon oleh terdakwa HANDOKO alias KOKO ketika itu terdakwa HANDOKO alias KOKO mengatakan akan ke rumah saksi korban IBNU NURDIYANTO lalu selang 15 menit kemudian terdakwa HANDOKO alias KOKO sudah datang sehingga saksi korban IBNU NURDIYANTO menemuinya di depan rumah saksi korban IBNU NURDIYANTO, ketika itu tiba - tiba Terdakwa HANDOKO alias KOKO mengambil pedang yang di taruh di sepeda motor bagian bawah, ketika itu Terdakwa HANDOKO alias KOKO memegang pedang menggunakan tangan sebelah kanan lalu melakukan Penganiayaan kepada Saksi korban IBNU NURDIYANTO dengan cara membacok menggunakan pedang mengenai paha kiri Saksi korban IBNU NURDIYANTO sebanyak 1 (satu) kali, membacok mengenai pundak kiri dan punggung saksi korban IBNU NURDIYANTO masing - masing sebanyak 2 (dua) kali dan membacok menggunakan pedang mengenai kepala belakang Saksi korban IBNU NURDIYANTO sebanyak 1 (satu) kali dan setelah melakukan pembacokan tersebut Terdakwa HANDOKO alias KOKO langsung pulang meninggalkan rumah Saksi korban IBNU NURDIYANTO.
- Bahwa terdakwa menggunakan pedang jenis biasa dengan panjang ukuran kurang lebih 50 (lima puluh) cm, dan pedang tersebut ada sarung pedangnya dimana merupakan milik terdakwa sendiri dan setelah kejadian pedang tersebut terdakwa buang di sungai parit di pingging jalan Ring Road Manding, Bantul.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban IBNU NURDIYANTO mendapati luka iris mengenai paha kiri sebanyak 1 (satu) kali, pundak kiri dan punggung masing - masing sebanyak 2 (dua) iris dan kepala belakang sebanyak 1 (satu) kali dan saksi korban tidak melakukan perlawanan saat Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum dengan Nomor : 353/00959 tanggal 25 Januari 2023 yang di tandatangani oleh dr. ARUNG DEYUNA WIDYASWARA NIP 198912302019021001 Dokter Pemeriksa pada RSUD Panembahan Senopati Pemerintah Kabupaten Bantul dengan hasil:
- pemeriksaan umum:
- Kepala : Luka iris di kepala bagian belakang dengan panjang 5 (lima) centimeter, lebar 2 (dua) milimeter, kedalaman 5 (lima) milimeter;
- Leher : dalam batas normal;
- Dada : dalam batas normal;
- Perut : dalam batas normal;
- Anggota gerak : dalam batas normal;
- Tindakan : penjahitan luka sebanyak (lima) jahitan, penyuntikan tetagam 1 (satu) ampul;
- Dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan Luka Iris di Kepala Bagian Belakang.
-------- Perbuatan Terdakwa HANDOKO alias KOKO bin SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------- |