| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 63/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika) | Hasti Winasih Novindari, S.H. | SUJARWANTO Bin WASTO DIRIYO. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 63/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-466 / O.4.13 / Euh.2 / 03 / 2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL?UNTUK KEADILAN? P-29
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG.PDM - 19 / BNTUL / 03 / 2015
Nama Lengkap : SUJARWANTO bin WASTO DIRIYO Tempat Lahir : Bukit Raja Umur/Tanggal Lahir : 23 tahun / 18 Oktober 1991 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Brongkol RT 01 RW 08, Desa/Kel. Purwodadi, Kec. Tepus, Kab. Gunungkidul (KTP) Jl. Masjid Nglaren No. 108 RT. 03 RW. 24, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman (Kost) Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SMK (tamat)
Penyidik : Sejak tanggal 03 Januari 2015 s/d 22 Januari 2015 diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2015 s/d 03 Maret 2015. Penuntut Umum : Sejak tanggal 03 Maret 2015 s/d tanggal 22 Maret 2015
KESATU -------------------- Bahwa Terdakwa SUJARWANTO bin WASTO DIRIYO pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di kos Terdakwa Jl. Masjid Nglaren No.108 Rt.03 Rw.24 Kel. Condongcatur Kec. Depok Kab. Sleman, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, , perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagaimana berikut: - Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira jam 16.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa di seputaran JEC Banguntapan, Bantul sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 18.40 Wib dilakukan pembuntutan terhadap 2 (dua) orang yang dicurigai yang sedang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan saat tiba di Gang Satria Mujamuju, Umbulharjo, Yogyakarta dilakukan penangkapan setelah dilakukan interogasi dua orang tersebut bernama ANGGA SETYO LAKSONO dan SURYONO, setelah dilakukan penggeledahan ANGGA SETYO LAKSONO memiliki 1 (satu) paket plastik klip kecil yang diduga shabu dan mengaku pernah menggunakan shabu dengan Terdakwa; - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekira pukul 03.30 Wib bertempat Jl. Masjid Nglaren No.108 Rt.03 Rw.24 Kel. Condongcatur Kec. Depok Kab. Sleman anggota Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana pada saat itu pada badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal yang diduga shabu yang disimpan didalam dompet warna hitam milik Terdakwa dengan berat + 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram; - Bahwa shabu yang ada pada Terdakwa tersebut didapat dari paket shabu yang diletakkan oleh Terdakwa dan saksi Angga Setyo Laksono di selatan simpang empat Blok O di Suten Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul pada hari Minggu Tanggal 28 Desember 2014 namun pada keesokan harinya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa mengambil paket shabut tersebut dan menyimpannya dalam dompet tanpa sepengetahuan saksi Angga Setyo Laksono; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Yogyakarta No. 44/072/C.3 tertanggal 12 Januari 2015, yang dibuat dan ditandatangani dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M. Kes selaku Pemeriksa, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal transparan dengan berat isinya 0,07 gram positif mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golo I No. Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------------------- Bahwa Terdakwa SUJARWANTO bin WASTO DIRIYO pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di kos Terdakwa Jl. Masjid Nglaren No.108 Rt.03 Rw.24 Kel. Condongcatur Kec. Depok Kab. Sleman, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagaimana berikut: - Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira jam 16.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa di seputaran JEC Banguntapan, Bantul sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 18.40 Wib dilakukan pembuntutan terhadap 2 (dua) orang yang dicurigai yang sedang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan saat tiba di Gang Satria Mujamuju, Umbulharjo, Yogyakarta dilakukan penangkapan setelah dilakukan interogasi dua orang tersebut bernama ANGGA SETYO LAKSONO dan SURYONO, setelah dilakukan penggeledahan ANGGA SETYO LAKSONO memiliki 1 (satu) paket plastik klip kecil yang diduga shabu dan mengaku pernah menggunakan shabu dengan Terdakwa; - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekira pukul 03.30 Wib bertempat Jl. Masjid Nglaren No.108 Rt.03 Rw.24 Kel. Condongcatur Kec. Depok Kab. Sleman anggota Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana pada saat itu pada badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal yang diduga shabu yang disimpan didalam dompet warna hitam milik Terdakwa dengan berat + 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, saat dilakukan penggeledahan didalam kamar kos Terdakwa ditemukan 1 (satu) gelas air mineral merk Vit yang ada 2 (dua) lubang dan 2 (dua) buah korek gas adalah alat yang digunakan Terdakwa untuk menggunakan shabu; - Bahwa shabu yang ada pada Terdakwa tersebut didapat dari paket shabu yang diletakkan oleh Terdakwa dan saksi Angga Setyo Laksono di selatan simpang empat Blok O di Suten Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul pada hari Minggu Tanggal 28 Desember 2014 namun pada keesokan harinya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa mengambil paket shabut tersebut dan menyimpannya dalam dompet tanpa sepengetahuan saksi Angga Setyo Laksono; - Bahwa cara Terdakwa menggunakan shabu adalah yang pertama menyiapkan gelas air mineral merk Vit, pipet kaca, korek gas 2 (dua) buah, sedotan dan kertas aluminium bungkus rokok. Yang kedua, merangkai alat hisap dengan cara gelas air mineral merk Vit tersebut diberi 2 (dua) lubang dan air dikurangi, selanjutnya 2 (dua) lubang tersebut dimasukkan pipet dan lubang yang satunya dimasukkan sedotan, pipet tersebut disambung dengan pipet kaca yang berfungsi sebagai tempat shabu, selanjutnya menyiapkan kompor dari korek gas dengan cara lubang tempat api dikasih kertas aluminium yang telah dilinting kecil sesuai dengan besarnya lubang api pada korek gas yang berfungsi untuk mengatur api agar menyala kecil. Selanjutnya bong dari gelas air mineral merk Vit tersebut dipegang menggunakan tangan kiri dan tangan kanan memegang kompor (korek gas) untuk membakar pipet kaca yang sudah ada shabu, sambil sedotan dihisap seperti sedang merokok, sampai sekira 7 (tujuh) sedotan sekali menggunakan shabu. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine terdakwa Nomor : R/1/I/2015/Biddokkes tertanggal 1 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Didik Nurcahyo, AMAK, ST selaku pemeriksa pada Biddokkes Polda DIY, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan urine terdakwa SUJARWANTO bin WASTO DIRIYO menunjukan hasil METHAMPHETAMINE / NARKOTIKA POSITIF (+). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Yogyakarta No. 44/072/C.3 tertanggal 12 Januari 2015, yang dibuat dan ditandatangani dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M. Kes selaku Pemeriksa, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal transparan dengan berat isinya 0,07 gram positif mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golo I No. Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa terdakwa menggunakan shabu tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------
Bantul, Maret 2015
JAKSA PENUNTUT UMUM
HASTI WINASIH NOVINDARI, SH Jaksa Pratama / NIP.19771116 200003 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
