Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT BPR KURNIA SEWON 1.Tigor Arroniri
2.Kartini
3.Rismanto
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 12 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KURNIA SEWON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tigor Arroniri
2Kartini
3Rismanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.062.267,00
Petitum

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya.

 

2.         Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga+denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 63.062.267,-           ( Enam puluh tiga juta enam  puluh dua ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) yang terdiri atas :

 

Baki Debet ( Saldo Pokok) : Rp. 54.374.039,00

Tagihan Bunga                    : Rp.   7.410.155,00

Tagihan Denda                    : Rp.   1.278.073,00

Total yang harus dibayar : Rp. 63.062.267,00

 

(Enam puluh tiga juta enam puluh dua ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah).

 

4.         Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak