Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2026/PN Btl 1.Opik Barlia, S.H.
2.Penuntut Umum
3.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
SUDARYANTO Alias GRANDONG Bin SUWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 87/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1355/M.4.12.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
2Penuntut Umum
3EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARYANTO Alias GRANDONG Bin SUWARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU            
---------------Bahwa Terdakwa SUDARYANTO Alias GRANDONG Bin SUWARDI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam   tahun 2026  bertempat di  Padokan Lor RT. 6 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-seolah benar atau tidak dipalsu, penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian,  perbuatan mana setidak-tidaknya dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
-    Bahwa  sekitar bulan Desember 2025 di Lapangan Madukismo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, terdakwa  membeli  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tipe PCX, Tahun Pembuatan 2023, warna Hitam, No. Pol AB-3860-TP, No. Rangka MH1KF7119PK553102, No. Mesin KF71E1554260 dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. SUSILO (yang bersangkutan telah meninggal dunia pada akhir Desember 2025). Kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan BPKB dan STNK. ---------------------------------
-    Bahwa sebelum sampai di rumah, terdakwa melepas plat nomor polisi tersebut di daerah Bugisan menggunakan obeng warna hitam,  kemudian membuang plat beserta obeng warna hitam  ditempat tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, pada hari dan  tanggal yang tidak dapat diingat lagi, sekitar bulan Desember 2025, terdakwa melakukan pencarian melalui aplikasi Facebook di marketplace terkait jasa pembuatan STNK. Setelah mendapatkan akun jasa pembuatan STNK, kemudian terdakwa menghubungi nomor whatapp yang tertera yang bernama BENI dengan alamat Surabaya, selanjutnya terdakwa melakukan pemesanan STNK dengan mengirimkan nomor rangka, nomor mesin, serta foto kendaraan tersebut kepada Sdr. BENI,  setelah itu terdakwa melakukan transfer melalui BCA Mobile sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sekitar 1 (satu) minggu kemudian STNK palsu tersebut dikirim melalui JNE ke rumah terdakwa, dengan identitas baru yakni Nomor Polisi AA-6566-QL, No. Rangka MH1KF7119PK553102, No. Mesin KF71E1554260, warna hitam, atas nama YUDIYANTO, alamat Dukuh Tambakboyo RT/RW 001/001, Kel. Sekartejo, Kec. Pituruh, Purworejo. Setelah  itu, terdakwa menghapus nomor WhatsApp Sdr. BENI serta aplikasi BCA Mobile dari handphonenya. --------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah mendapatkan STNK palsu tersebut, terdakwa kemudian memesan nomor polisi AA-6566-QL kepada saksi SUKIRNO, tukang pembuat nomor polisi di depan Samsat Pembantu Sewon, dengan biaya sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Dan hari itu juga plat nomor selesai  dan langsung dipasang pada sepeda motor tersebut.----------------------
-    Bahwa pada awal bulan Januari 2026, saksi AGUS ARI WIBOWO menghubungi Sdr. SUDARYANTO alias GRANDONG, dirinya berniat membeli sepeda motor Honda Vario LED Tahun 2016 beserta surat-suratnya, namun terdakwa tidak memilikinya, dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX tanpa BPKB dengan harga Rp13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan meyakinkan jika sepeda motor tersebut dilengkapi STNK dan berasal dari gadai yang tidak diambil oleh pemiliknya. Hingga akhirnya satu minggu kemudian, saksi AGUS ARI WIBOWO kembali bertemu dengan terdakwa di  Padokan Lor RT. 6 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul. Setelah saksi AGUS ARI WIBOWO melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan STNK, maka saksi AGUS ARI WIBOWO  membeli sepeda motor tersebut dengan harga yang disepakati Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) secara tunai. Setelah menerima uang tunai dari saksi AGUS ARI WIBOWO, terdakwa memberikan STNK dengan identitas No. Pol AA-6566-QL, atas nama YUDIYANTO, Alamat Dukuh Tambakboyo RT/RW 001/001, Kelurahan Sekartejo Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, Merk Honda, Type V1J02Q32LI AT, Tahun 2023, No. Rangka MH1KF7119PK553102, No. Mesin KF71E1554260, Warna Hitam kepada saksi AGUS ARI WIBOWO.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa atas perbuatannya, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang telah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya.--------
---------------Perbuatan Terdakwa SUDARYANTO Alias GRANDONG Bin SUWARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------------Bahwa Terdakwa SUDARYANTO Alias GRANDONG Bin SUWARDI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2026 atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam   tahun 2026  bertempat di  Padokan Lor RT. 6 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyiimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana  perbuatan mana setidak-tidaknya dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, NADIA RIANA DEWI menyewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tipe PCX, Tahun Pembuatan 2023, warna Hitam, No. Pol AB-3860-TP, No. Rangka MH1KF7119PK553102, No. Mesin KF71E1554260 dari rental sepeda motor milik saksi TRI NUR SUMARDI selama 3 (tiga) hari, terhitung mulai hari Kamis tanggal 13 November 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 16 November 2023 pukul 16.00 WIB dengan melunasi pembayaran sewa  sebesar Rp465.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk tiga hari sewa, serta meninggalkan jaminan berupa KTP. Saksi TRI NUR SUMARDI menyerahkan sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan BKPB dan STNK.---------------------------------------------------------
-    Bahwa sampai dengan batas waktu sewa, NADIA RIANA DEWI tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi TRI NUR SUMARDI. Hingga saksi TRI NUR SUMARDI mencari keberadaan sepeda motornya dan NADIA RIANA DEWI dengan berbekal KTP yang ditinggalkan sebagai jaminan sewa sepeda motor tersebut. Namun ternyata di alamat tersebut, tidak ada yang bernama NADIA RIANA DEWI. Sehingga TRI NUR SUMARDI melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sewon.-------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa  sekitar bulan Desember 2025, terdakwa  membeli  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tipe PCX, Tahun Pembuatan 2023, warna Hitam, No. Pol AB-3860-TP, No. Rangka MH1KF7119PK553102, No. Mesin KF71E1554260 tanpa dilengkapi BPKB dan STNK dari Sdr. SUSILO di Lapangan Madukismo, Kasihan, Bantul, dengan harga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) yang terdakwa bayar  secara tunai.---------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebelum sampai di rumah, terdakwa melepas plat nomor polisi tersebut di daerah Bugisan menggunakan obeng warna hitam,  kemudian membuang plat tersebut beserta obeng warna hitam tersebut ditempat tersebut.-----------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, sekitar bulan Desember 2025 terdakwa melakukan pencarian melalui aplikasi Facebook di marketplace terkait jasa pembuatan STNK. Setelah mendapatkan akun penjual kemudian terdakwa menghubungi nomor whatapp yang tertera yang bernama BENI dengan alamat Surabaya, terdakwa melakukan pemesanan STNK dengan mengirimkan nomor rangka, nomor mesin, serta foto kendaraan tersebut kepada Sdr. BENI,  setelah itu terdakwa melakukan transfer melalui BCA Mobile sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan sekitar 1 (satu) minggu kemudian STNK palsu tersebut dikirim melalui JNE ke rumah terdakwa, dengan Nomor Polisi AA-6566-QL, No. Rangka MH1KF7119PK553102, No. Mesin KF71E1554260, warna hitam, atas nama YUDIYANTO, alamat Dukuh Tambakboyo RT/RW 001/001, Kel. Sekartejo, Kec. Pituruh, Purworejo. Setelah  itu, terdakwa menghapus nomor WhatsApp Sdr. BENI serta aplikasi BCA Mobile dari handphonenya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah mendapatkan STNK palsu tersebut, terdakwa kemudian memesan nomor polisi AA-6566-QL sesuai dengan STNK palsu tersebut di tukang pembuat nomor polisi di depan Samsat Pembantu Sewon, dengan biaya sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah), hari itu juga plat nomor selesai  dan langsung dipasang pada sepeda motor tersebut..-----------------------
-    Bahwa pada awal bulan Januari 2026, saksi AGUS ARI WIBOWO menghubungi Sdr. SUDARYANTO alias GRANDONG untuk mencari sepeda motor Honda Vario LED Tahun 2016 beserta surat-suratnya, namun terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX tanpa BPKB dengan harga Rp13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan meyakinkan jika sepeda motor tersebut berasal dari gadai yang tidak diambil oleh pemiliknya. Hingga akhirnya satu minggu kemudian, bertempat di  Padokan Lor RT. 6 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, saksi AGUS ARI WIBOWO  membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Setelah menerima uang tunai dari saksi AGUS ARI WIBOWO, terdakwa memberikan STNK dengan identitas No. Pol AA-6566-QL, atas nama YUDIYANTO, Alamat Dukuh Tambakboyo RT/RW 001/001, Kelurahan Sekartejo Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, Merk Honda, Type V1J02Q32LI AT, Tahun 2023, No. Rangka MH1KF7119PK553102, No. Mesin KF71E1554260, Warna Hitam.--
-    Bahwa atas perbuatannya, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang telah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya.--------------------
---------------Perbuatan Terdakwa SUDARYANTO Alias GRANDONG Bin SUWARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KETIGA
---------------Bahwa Terdakwa SUDARYANTO Alias GRANDONG Bin SUWARDI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam   tahun 2026  bertempat di  Padokan Lor RT. 6 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,  perbuatan mana setidak-tidaknya dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
-    Bahwa  sekitar bulan Desember 2025, di Lapangan Madukismo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul,  terdakwa  membeli  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tipe PCX, Tahun Pembuatan 2023, warna Hitam, No. Pol AB-3860-TP, No. Rangka MH1KF7119PK553102, No. Mesin KF71E1554260 tanpa dilengkapi BPKB dan STNK dari Sdr. SUSILO, dengan harga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) yang terdakwa bayar  secara tunai.-----
-    Bahwa sebelum sampai di rumah, terdakwa melepas plat nomor polisi tersebut di daerah Bugisan menggunakan obeng warna hitam,  kemudian membuang plat tersebut beserta obeng warna hitam tersebut ditempat tersebut.------------------------------------------------------------
-    Bahwa sekitar bulan Desember 2025 terdakwa  memesan STNK  agar dibuatkan oleh Sdr. BENI yang menawarkan jasa pembuatan STNK melalui aplikasi Facebook. Terdakwa  mengirimkan nomor rangka, nomor mesin, serta foto kendaraan tersebut kepada Sdr. BENI,  setelah itu terdakwa melakukan transfer melalui BCA Mobile sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan sekitar 1 (satu) minggu kemudian STNK palsu tersebut terdakwa terima melalui JNE di rumah terdakwa, dengan identitas  Nomor Polisi AA-6566-QL, No. Rangka MH1KF7119PK553102, No. Mesin KF71E1554260, warna hitam, atas nama YUDIYANTO, alamat Dukuh Tambakboyo RT/RW 001/001, Kel. Sekartejo, Kec. Pituruh, Purworejo. Setelah  itu, terdakwa menghapus nomor WhatsApp Sdr. BENI serta aplikasi BCA Mobile dari handphonenya. ---------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah mendapatkan STNK palsu tersebut, terdakwa kemudian memesan nomor polisi AA-6566-QL sesuai dengan STNK palsu tersebut di tukang pembuat nomor polisi di depan Samsat Pembantu Sewon, dengan biaya sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah), hari itu juga plat nomor selesai  dan langsung dipasang pada sepeda motor tersebut..-----------
-    Bahwa pada awal bulan Januari 2026,  saksi AGUS ARI WIBOWO menghubungi  terdakwa yang memiliki usaha jual beli motor, dirinya berniat membeli sepeda motor Honda Vario LED Tahun 2016, namun terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX  yang hanya dilengkapi dengan STNK sehingga terdakwa  memberikan harga di bawah harga pasar sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah). Untuk meyakinkan saksi AGUS ARI WIBOWO, Terdakwa memperlihatkan STNK dengan identitas No. Pol AA-6566-QL, atas nama YUDIYANTO, Alamat Dukuh Tambakboyo RT/RW 001/001, Kelurahan Sekartejo Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, Merk Honda, Type V1J02Q32LI AT, Tahun 2023, No. Rangka MH1KF7119PK553102, No. Mesin KF71E1554260, Warna Hitam yang setelah dicek oleh saksi AGUS ARI WIBOWO, ada kesesuaian nomor rangka dan mesin dengan yang terdapat di STNK tersebut. Selain itu terdakwa juga meyakinkan saksi AGUS ARI WIBOWO jika sepeda motor tersebut aman yang ia dapat karena gadai yang tidak diambil oleh pemiliknya. Hingga akhirnya,  satu minggu kemudian, bertempat di  Padokan Lor RT. 6 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, saksi AGUS ARI WIBOWO  membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) secara tunai.-------
-    Bahwa atas perbuatannya, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang telah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya.---------
---------------Perbuatan Terdakwa SUDARYANTO Alias GRANDONG Bin SUWARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya