Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2016/PN Btl. PT. Kharyawibangga Cipta Karsa, 1.Tuan Hilario Fabro
2.Nyonya Anastasia Atik Yulianti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Senin, 05 Sep. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Kharyawibangga Cipta Karsa,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONI SUTRISNO, SH.PT. Kharyawibangga Cipta Karsa,
Tergugat
NoNama
1Tuan Hilario Fabro
2Nyonya Anastasia Atik Yulianti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau PARA TERGUGAT baik berupa Barang bergerak maupun Barang tidak bergerak, baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari;
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Pemborongan Tenaga Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sebagaimana tersebut dalam Posita Point 3 adalah Sah menurut hukum;
  4. Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan tertanggal 05 April 2016 yang dibuat oleh Tuan Hilario Fabro (TERGUGAT I) sebagaimana tersebut dalam Posita Point 7 adalah Sah menurut hukum;
  5. Menyatakan secara hukum Surat Pernyataan tertanggal 21 Juni 2016 yang dibuat oleh Tuan Hilario Fabro (TERGUGAT I) sebagaimana tersebut dalam Posita Point 8 adalah Sah menurut hukum;
  6. Menyatakan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN CIDERA JANJI (WANPRESTASI) dan SANGAT MERUGIKAN PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang pelunasan jasa pemborongan tenaga kerja kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 56.319.702,- (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian berupa biaya mengurus perkara kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah);
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian berupa denda keterlambatan pelunasan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per bulan, dihitung sejak PARA TERGUGAT telah jatuh tempo (30 Juni 2016) hingga PARA TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini;
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian berupa Keuntungan bunga bank 0,5% perbulan sebesar: 0,5% X Rp. 56.319.702,-=  Rp.281.598,51 (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah koma Lima Puluh Satu Sen) per bulan, yang totalnya dihitung sejak PARA TERGUGAT telah jatuh tempo (30 Juni 2016) hingga PARA TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini;
  11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian berupa keuntungan modal usaha sebesar 20% (dua puluh persen): 20% X Rp. 56.319.702,-=  Rp.11.263.940,40 (Sebelas Juta Dua Ratus Enam puluh tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah koma Empat Puluh Sen)  per bulan, yang totalnya dihitung sejak PARA TERGUGAT telah jatuh tempo (30 Juni 2016) hingga PARA TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini;
  12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
  13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) perhari atas keterlambatan dan / atau kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini;
  14. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Vorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
  15. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

S U B S I D A I R :

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak