Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Heni Indri Astuti, SH
3.Muninggar Setyani, SH
BRIAN RIONATA bin WARSITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3269/M.4.12.3/Enz.2/0282023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Heni Indri Astuti, SH
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRIAN RIONATA bin WARSITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BRIAN RIONATA bin WARSITO pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 21.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Kepuh RT 04, Kal. Mulyodadi, Kap. Bambanglipuro, Kab. Bantul.atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa menyuruh RETNO WULAN untuk periksa di Dr. BAMBANG lalu mengantar menebus obat di APOTEK SUCI yang beralamat di Jl. Jumunahan No.9 Yogyakarta. Bahwa Terdakwa yang membiayai pemeriksaan tersebut sebesar Rp 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) karena mempunyai maksud untuk memakai obat tersebut . Setelah menebus obat tersebut lalu tablet hasil periksa tersebut Terdakwa bawa dan taruh di dalam tas pinggang warna hitam merek CONVERSE ALL STAR dengan tujuan nantikya akan terdakwa konsumsi sendiri. Saat perjalanan pulang sampai di sekitar Jl. Samas Terdakwa mampir di angkringan Pak Suprih dan disitu Terdakwa berinisiatif bermain sebentar di tempat temannya yaitu HERI MARWANTO alias KUNCUNG. Namun saat terdakwa berada dirumah temannya tersebut tiba-tiba Terdakwa digerebek Petugas yang selanjutnyaa dilakukan pengeledahan badan dan diketemukan:

  • 1 (satu) buah plastik klip bening a.n. RETNO yang berisi 20 (dua puluh) tablet warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening a.n. RETNO yang berisi 40 (empat puluh) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.

 Yang saat itu berada didalam tas pinggang warna hitam merek CONVERSE ALL STAR yang dibawa terdakwa. Dan saat itu ditanya oleh petugas, terdakwa membenarkan bahwa obat yang berada dalam tas tersebut adalah milik Terdakwa.

 
Bahwa selanjutnya barang berupa 20 (dua puluh) tablet warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 40 (empat puluh) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg didalam tas pinggang warna hitam merek CONVERSE ALL STAR dimana saat diinterogasi ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat dari yang berwenang untuk menyimpan dan atau membawa tablet psikotropika milik RETNO WULAN tersebut.

 
Berdasarkan surat laporan hasil pengujian dari Laboratorium Kesehatan Yogyakarta No. Lab: 441/02399 tanggal 07 Juli 2023, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip bening a.n. RETNO yang berisi 20 (dua puluh) tablet warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM mengandung KLONAZEPAM seperti terdaftar dalam Gol IV no urut 30 Undang-Undang Republik Indonesia No.5 th 1997 tentang psikotropika dan 1 (satu) buah plastik klip bening a.n. RETNO yang berisi 40 (empat puluh) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg mengandung ALPRAZOLAM seperti terdaftar dalam Gol IV no urut 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.5 th 1997 tentang psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya