Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.P/2023/PN Btl Taniyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 218/Pdt.P/2023/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Taniyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. menetapkan bahwa identitas pemohon yang tercantum dalam Paspor dengan nomor A 6262273 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan atas nama TANIA dengan tempat dan tanggal lahir Jakarta, 01 April 1986 yang  berlaku sampai dengan tanggal 26 Agustus 2018 adalah orang yang sama dengan nama TANIYAH sebagaimana dalam Akta Kelahiran dengan nomor 3402-LT-07042021-0010, KTP dengan Nomor 3212264709860006, Kartu Keluarga dengan nomor 3402161504190010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, dan juga dengan nama TANI HARYANI dengan tanggal lahir  07 September 1984, anak dari Wastra, sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar No. 02 OA 0362560 dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD Negeri Manggungan Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu pada tanggal 12 Juni 1997:
  3. Menetapkan untuk seterusnya Identitas yang dipakai adalah TANIA tempat dan tanggal lahir Indramayu, 07 September 1986  beralamat di Jalan Wates KM 3 NO 39 Kadipiro RT 006/ RW 006, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta sesuai dengan yang tercantum dalam Akta kelahiran Nomor 3402-LT-07042021-0010,  Surat Tanda Tamat Belajar (SD) No.02 OA 0362560, KTP NIK 3212264709860006, KK nomor 3402161504190010;
  4. Memerintahkan kepada kantor Imigrasi untuk mencatat tentang perubahan identitas yang tercantum dalam Paspor A 6262273 nama TANIA Tempat dan tanggal lahir Jakarta, 01 April 1986 beralamat di Kemayoran Gempol RT 004/ RW 006 Kebon Kosong, Kemayoran Jakarta Pusat diubah menjadi Nama Tania lahir pada tanggal 07 September 1986 beralamat di Jalan Wates KM 3 NO 39 Kadipiro RT 006/ RW 006, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta;
  5. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, untuk mencatatkan peristiwa penting ini sesuai dengan amanat UU no 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Bab I Ketentuan umum, Pasal 1 poin 17;
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak