| Dakwaan |
Bahwa ia TerdakwaPUPUT PUTRA Bin TOMAJI bersama –Sama dengan Terdakwa HANDOKO Als BAKSO Bin SUKARJIYO HADI WIYOTO pada hari Rabutanggal10 April 2019 Sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April 2019, bertempat di dalam Bus Jurusan Jogja- Parangtritis, Waktu bus berjalan dari arah selatan ke utara tepatnya di utara simpang empat Manding, Ds Sabdodadi, Kec/ Kab Bantulatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengabil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |