Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
418/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Heni Indri Astuti, SH 2.ANIS MUSLICHATI, SH., MH 3.IRMA SUSRIANTI,S.H. 4.Ferry M Kurniawan, SH MH |
1.MUHAMMAD AKBAR Bin SURATMAN 2.MUHAMMAD RIZAL NURHIDAYAT Bin MAULANA ABROR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 418/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4420/M.4.12.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZAL NUR HIDAYAT Bin MAULANA ABROR bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD AKBAR Bin SURATMAN pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Kepanjen Gang Panji III No. 375 RT.09, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu
Kemudian terdakwa MUHAMMAD AKBAR menawarkan sepeda motor tersebut kepada Sdr. ANDI PRETTY, namun belum sempat terjadi transaksi kedua terdakwa sudah di amankan oleh anggota Ditreskrimum Polda DIY bersamaan dengan 1 (satu) unit sepeda motor hasil kejahatannya. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi ADHA SABILLAH HARYANTO Bin BUDI HARYANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,-, (Dua Belas Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. --------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIZAL NUR HIDAYAT Bin MAULANA ABROR bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD AKBAR Bin SURATMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |