| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAIZAL ZAKARIA Bin DARSONO pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 17.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 di Komplek Pondok Nurssalam, Krapyak Kulon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewonan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang ,lain berupa 1 (satu) buah Laptop dengan Merk HP, warna silver, dengan no P/N : 5C126PA#UUF, S/N: CND2093CTH, SHIP ID: CS00261277, beserta dengan chargernya, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--------- Bahwa bermula pada tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa menghubungi Korban ARIFA ADIBATUL AWLIYA melalui chat whatsapp dan waktu itu Terdakwa chat jika akan meminjam laptop korban yang akan digunakan untuk mengerjakan tugas freelance, dengan kata-kata “ Dik aku nyileh laptope telung dino sampe seminggu yo tak nggo nggarap tugas neng omah ”. ( Dik saya pinjam laptopnya tiga hari sampai satu minggu ya, untuk mengerjakan tugas dirumah ). Lalu Korban menjawab“ nek seminggu ojo, ning nek telung dino yo rapopo silihen “ ( kalau seminggu jangan, tapi kalau tiga hari silahkan dipinjam ), selanjutnya Terdakwa mengiyakan dan Korban menjawab lagi dengan kata-kata, “ya gapapa diambil aja di pondok”, lalu sekira pukul 17.08 WIB Terdakwa datang ke Komplek Nurussalam, pondok Krapyak yang beralamat di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, yang kemudian Korban menemui Terdakwa pada pukul 17.10 WIB. Selanjutnya setelah bertemu ditempat yang sudah disepakati Korban menyerahkan 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver miliknya kepada Terdakwa, dan waktu itu Terdakwa mengatakan lagi jika akan meminjam laptop milik Korban sampai dengan hari Jum’at, tanggal 29 Agustus 2025, lalu setelah laptop tersebut Korban berikan kepada Terdakwa dan Terdakwa menerimanya kemudian membawanya pergi menuju ke Raja Gadai di daerah Suryodiningratan, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta dan selanjutnya sekira pukul 17.45 WIB Terdakwa langsung menggadaikan laptop tersebut di Raja Gadai dengan harga sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah. Dan saat mengadaikan Terdakwa mengaku jika Laptop tersebut miliknya. Selain itu Terdakwa saat mengadaikan tanpa ijin Korban sebagai pemilik Laptop tersebut.
Bahwa Laptop tersebut akadnya digadaikan Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) namun langsung di potong Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diawal untuk biaya admin, jadi Terdakwa menerima sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sekarang uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk bermain judi online
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 29 Agustus 2025 Korban menunggu Terdakwa menghubungi namun tidak segera menghubungi, kemudian setelah itu pada tanggal 31 Agustus 2025 Korban mengubungi Terdakwa lagi dan menanyakan kapan akan mengembalikan laptop Korban namun Terdakwa menjawab besok akan diantar dan sampai saat Perkara ini dilaporkan pihak berwajib, laptop milik Korban tersebut belum juga dikembalikan oleh Terdakwa.
-------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ARIFA ADIBATUL AWLIYA mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
-- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--- |