Bahwa terdakwa FAHRUDIN ARBIYANTO Als ARBI Bin (Alm) ZAENUDIN pada hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekira jam 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2022 bertempat di Dsn. Jati Rt. 08 Wonokromo Pleret Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu:
Bermula dari terdakwa melintasi rumah milik saksi Aan dan saksi Erry yang saat itu kondisi dari rumah tersebut dalam keadaan kosong karena terlihat dari pagarnya dalam kondisi tergembok dari luar lalu muncullah niat terdakwa untuk mencuri selanjutnya terdakwa yang saat itu menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam putar balik dan berhenti di utara rumah milik saksi korban Aan kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng min warna kuning yang berada didalam jok sepeda motor miliknya kemudian terdakwa berjalan kearah rumah tersebut lalu terdakwa memanjat pagar rumah bagian depan selanjutnya terdakwa berjalan menuju samping rumah dan disana terdapat jendela kemudian terdakwa melepas kaos yang terdakwa gunakan lalu terdakwa mencongkel jendela tersebut dengan obeng telah terdakwa persiapkan sebelumnya kemudian setelah berhasil terbuka terdakwa menggunakan baju kaos nya sebagai pelapis tangannya membuka jendela tersebut agar tidak meninggalkan sidik jari terdakwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan terdakwa melihat 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam yang terletak diatas meja lalu terdakwa ambil dengan tangannya kemudian terdakwa masukkan kedalam saku celana warna hitam dibagian belakang sebelah kiri dan saat mengambil hp tersebut terdakwa juga melapisi tangannya dengan baju kaos miliknya agar tidak terdeteksi sidik jari terdakwa selanjutnya terdakwa membuka laci meja dan terdakwa menemukan HP merk Huawei warna biru keunguan lalu terdakwa ambil dan terdakwa masukkan kedalam kantong celana yang terdakwa pakai selanjutnya terdakwa berjalan menuju kamar lain dan terdakwa melihat ada almari pakaian selanjutnya terdakwa membuka almari tersebut dan membuka laci nya dan didapati kotak perhiasan lalu terdakwa buka ada 1(satu) buah kalung dan 1 (satu) buah cincin kemudian terdakwa ambil kalung dan cincin tersebut dan terdakwa masukkan kedalam saku celana depan sebelah kiri selanjutnya terdakwa keluar dari kamar tersebut lalu terdakwa pergi menuju ruang tamu dan disana terdakwa melihat tas laptop warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Laptop merk Dell warna hitam dan oleh terdakwa langsung diambil laptop tersebut tanpa tasnya kemudian terdakwa mengambil kantong plastic warna hitam lalu laptop tersebut terdakwa masukkan kedalam kantong plastic tersebut selanjutnya terdakwa keluar melalui jendela sama saat terdakwa masuk kedalam rumah tersebut kemudian terdakwa langsung pergi dengan motornya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Aan dan saksi korban Erry menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
|