| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HARTINI Binti BUDI SUMARTO, pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2017 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017, bertempat di rumah saksi SUKINEM/MARTO DINOMO di Dsn. Bogem Dk. Kraton Rt.007 Ds. Mulyodadi Kec. Bambanglipuro Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang berupa 3 (Tiga) untai gelang emas dan 2 (Dua) untai kalung emas, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |