Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2017/PN Btl Yozephin P. Purworini, S.H. 1.GANDUNG DWI PAYANA Bin MUH.ZAHID
2.YUYUN SIAMSO Bin PONIJO
3.SUPRIYANTO Bin WARNO DIARJO
4.WIDI SETIAWAN Bin SUGI WIYONO AL.WINDEK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1777/0.4.13/Ep.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yozephin P. Purworini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GANDUNG DWI PAYANA Bin MUH.ZAHID[Penahanan]
2YUYUN SIAMSO Bin PONIJO[Penahanan]
3SUPRIYANTO Bin WARNO DIARJO[Penahanan]
4WIDI SETIAWAN Bin SUGI WIYONO AL.WINDEK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa terdakwa I Gandung Dwi Payana Bin Muh. Zahid, terdakwa II Yuyun Siamso Bin Ponijo (alm), terdakwa III Supriyanto Bin Warno Diarjo (alm) dan terdakwa IV Windi Setiawan Bin Sugi Wiyono Al. Windiek pada hari Selasa, tanggal 06 Juni 2017, sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2017, bertempat di Dsn. Karanggayam Ds. Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan tidak berhak, sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.

A T A U

KEDUA :

Bahwa terdakwa I Gandung Dwi Payana Bin Muh. Zahid, terdakwa II Yuyun Siamso Bin Ponijo (alm), terdakwa III Supriyanto Bin Warno Diarjo (alm) dan terdakwa IV Windi Setiawan Bin Sugi Wiyono Al. Windiek pada hari Selasa, tanggal 06 Juni 2017, sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2017, bertempat di Dsn. Karanggayam Ds. Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303 KUHP Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya