Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2026/PN Btl TUGIMAN 1.PARDIEM
2.WAKINEM
3.MUJARI
4.MUGITA
5.MUSTINAH
6.BONIYEM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TUGIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PARDIEM
2WAKINEM
3MUJARI
4MUGITA
5MUSTINAH
6BONIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN KAB. BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan jual beli antara almarhum Alm. Cipto Sumarto alias Paijan dengan Alm. Perwitodinomo tersebut adalah sah menurut hukum, mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak beserta ahli warisnya;
3. Menyatakan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor  295 atas nama Perwitodinomo dengan luas 1.670 m2 , yang terletak di Kelurahan Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Memerintahkan Turut Tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul, untuk melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap dengan melakukan pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor  295 atas nama Perwitodinomo dengan luas 1.670 m2, yang terletak di Kelurahan Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;
6. Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk menguasai, menjual, mengalihkan, menghibahkan, menjaminkan, membebani hak tanggungan, memecah, menggabungkan, atau melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun terhadap objek sengketa;
7. Menetapkan putusan ini dapat digunakan sebagai dasar hukum bagi Penggugat untuk melakukan pengurusan hak atas tanah objek sengketa pada instansi yang berwenang;
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
 
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara  a quo  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak