Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa ROHMATULLAH Bin (alm) SUDARTOMO, pada Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah ROHMATULLAH yang sekaligus rumah karaoke RONA yang beralamat di Ngepet DK. XVII RT.063, Kal. Srigading, Kap. Sanden, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB di tempat kos saudara GEPENG yang beralamat di barat stasiun kereta Johar, Semarang, Jawa Tengah, terdakwa membeli sebanyak 400 (empat ratus) butir pil warna putih berlambang Y dari saudara GEPENG dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dimana dari pembelian sebanyak 400 (empat ratus) butir pil warna putih berlambang Y saudara GEPENG memberikan bonus sebanyak 30 (tiga puluh) butir sehingga total seluruhnya pil warna putih berlambang Y yang diterima oleh terdakwa berjumlah 430 (empat ratus tiga puluh) butir.
- Bahwa dari jumlah 430 (empat ratus tiga puluh) butir pil warna putih berlambang Y yang diperoleh terdakwa dari saudara GEPENG pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di dalam rumah karaoke RONA yang beralamat di Ngepet DK XVII RT.063 Kal. Srigading kap. Sanden Kab. Bantul diserahkan kepada saksi DWI SUPIANA Alias NANA (dalam berkas terpisah) selaku istri dari terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y didalam bungkus rokok HITZ berisi 10 (sepuluh) buah plastic klip bening yang setiap plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir, dimana terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali menyerahkan pil warna putih berlambang Y kepada saksi DWI SUPIANA Alias NANA, sampai akhirnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 21.40 Wib saksi OKTA PRIANTOKO bersama AIPDA TOTOK SUGIYARTO, AIPDA DARMAWAN, AIPDA BAYUDI, dan BRIGADIR SATRIA DWI SUSETYA, S.H melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah terlebih dahulu dilakukan penangkapan terhadap saksi DWI SUPIANA Alais NANA di Rumah karaoke di samas yang bernama Karaoke RONA yang beralamat di Ngepet DK. XVII RT.063, Kal. Srigading, Kap. Sanden, Kab. Bantul, dan Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik kresek hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah bekas bungkus rokok DUNHILL yang tiap bungkus berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, dan 1 (satu) bekas bungkus rokok DUNHILL yang berisi 3 (tiga) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang diakui milik terdakwa, yang diperoleh dengan cara membeli kepada orang yang bernama GEPENG, selanjutnya terdakwa ROHMATULLAH berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2442/NOF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa 1 (satu) buah plastik kresek hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan jumlah total 30 (tiga puluh) butir tablet disimpan didalam bekas bungkus rokok DUNHILL dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan tersisa sejumlah 29 (duapuluh sembilan) tablet warna putih berlogo “Y”yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang menyatakan bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
----------- Perbuatan terdakwa ROHMATULLAH Bin (alm) SUDARTOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------- |