Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bantul Sulistiyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 09 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M BUDI CAHYANAPT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1Sulistiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.457.324,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I  adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 25.457.324,- ( Dua puluh lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah ).
  4. Menghukum Tergugat I  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak