Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2017/PN Btl DESI ANGGRAENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DESI ANGGRAENI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUTRISNA, S.H.DESI ANGGRAENI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula Desy Siti Anggraini menjadi Desi Anggraeni.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, setelah ditunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Pemohon yang dikeluarkam oleh pegawai luar biasa catatan sipil di Bantul No. 418/Ist.A/1996 tertanggal 18 Maret 1996 dari Desy Siti Anggraini menjadi Desi Anggraeni  dan Kartu Keluarga Nomor 340214.071204.0013 tertanggal 25 Maret 2009 dari Desy Siti Anggraini menjadi Desi Anggraeni
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini  kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak