Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2023/PN Btl 1.SARI NUR HAYATI,S.H.
2.MELADISSA ARWASARI,SH
SETIYA BUDI ANTORO Bin SUMARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1941/M.4.12.3/Eoh.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
2MELADISSA ARWASARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIYA BUDI ANTORO Bin SUMARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa  SETIYA BUDI ANTORO Bin SUMARNO  pada hari Sabtu  tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul  13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Masjid AL MUBAAROK Dsn.Pandean/DK.Karangasem Rt.004, Kel.Gilangharjo, Kap.Pandak, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wib dari rumah terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam No.Pol.AB-5849-QZ melintas dari Jl.Raya Srandakan dari Barat ke Timur berencana ke rumah pacar terdakwa di daerah Jalan Parangtritis Bantul, sesampainya di Lapangan Jodog, Pandak, Bantul terdakwa belok ke kanan dan merasa akan buang air kecil, terdakwa mencari masjid dan menuju kamar mandi, terdakwa berhenti di masjid ALMUBAAROK di Dsn.Pandean/Dk.Karangasem, Rt.004, Kel.Gilangharjo, Kec.Pandak, Kab.Bantul dan memarkirkan sepeda motor langsung menuju kamar mandi namun terdakwa ketika melihat kotak infak yang ditempel di tembok di area kamar mandi dan tempat wudhu masjid timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada di kotak infak tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengeluarkan obeng yang berada di dalam tas pinggang kemudian pengait gembok dicongkel oleh terdakwa menggunakan obeng, setelah pengait gembok terbuka, tanpa seijin pemiliknya yaitu takmir Masjid AL MUBAAROK terdakwa mengambil uang yang berada di dalam korak infak dan dimasukkan ke dalam tas pinggang terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi SYAICHUDIN ALI yang saat itu saksi sedang berada di rumah terbangun dari tidur karena mendengar suara berisik dan dari balik jendela rumah saksi SYAICUDIN ALI melihat terdakwa menuntun sepeda motor dan memarkir sepeda motor dekat kolam area tempat wudhu menghadap utara setelah itu duduk dekat kolam tempat wudhu dan masih mengenakan helm lalu berdiri masuk ke area tempat wudhu setelah itu terdakwa menuju ke arah serambi berjalan ke utara menghampiri pintu paling utara, terdawa memegang handel pintu bermaksud membuka tetapi terkunci setelah itu terdakwa  memegang pintu yang ada di tengah tetapi terkunci dan pindah ke pintu paling selatan dan terkunci juga kemudian terdakwa keluar lewat pintu semula  menuju serambi samping dan kembali ke area wudhu, melepas helm dan ditaruh di sepeda motor, setelah itu duduk di dekat kolam area tempat wudhu dan berdiri menuju kotak infak, mengeluarkan HP menyenteri kotak infak kemudian saksi memberitahukan hal yang dilihatnya kepada adik saksi yang bernama BASORI VADLAN untuk mencari bantuan, saksi SYAICHUDIN ALI kembali mengintip dari jendela dan saksi SYAICHUDIN ALI melihat terdakwa sudah duduk di dekat kolam dan mengeluarkan obeng lalu berdiri menuju kotak infak selanjutnya mencongkel engsel pengunci kotak tetapi beum berhasil setelah itu terdakwa kembali duduk di tempat semula, berdiri lagi dan mengenakan helm dan kembali berjalan menuju kotak infak dan mencongkel untuk yang kedua kalinya dan berhasil membuka kotak infak lalu mengambi uang yang berada di kotak infak dan dimasukkan ke dalam tas pinggang terdakwa.
  • Ketika terdakwa hendak melarikan diri dari masjid AL MUBAAROK, saksi SYAICHUDIN ALI lari mendatangi terdakwa yang berada di atas sepeda motor dengan  menghadang di depannya terdakwa dan dalam waktu yang bersamaan datang saksi BASORI VADLAN dan saksi TEGUH SANTOSO yang merangkul terdakwa dari belakang tubuh terdakwa selanjutnya datang Pak RT JUMARYONO mengikat terdakwa dibantu warga yang datang ke lokasi kejadian dan saksi TEGUH SANTOSO kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandak.
  • Akibat perbuatan terdakwa, Masjid AL MUBAAROK  menderita kerugian sebesar Rp. 188.500,- (seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) atau sekitar itu.

       
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-5 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya