| Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa RIZZI CANDRA ARDI ANTO bin PURWANTO, pada 16 Januari 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di jln Piyungan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa awalmulanya terdakwa menerima pil sebanyak + 128.000 butir warna putih berlambang Y berasal dari saksi TUNGTUNG, karena sebelumnya, terdakwa ditelp oleh saudara TUNGTUNG bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 akan ada paket datang melalui bus Tividi. Terdakwa disuruh persiapan menyewa kendaraan Mobil, dan terdakwa menyewa mobil Xenia warna hitam, setelah itu, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 terdakwa ditelp oleh nomor tidak dikenal, bahwa paket sudah dalam perjalanan, dan agar terdakwa stand by, pada tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 04.00 wib terdakwa disuruh oleh nomor tidak dikenal untuk mengambil paket di Pom Bensin Kalasan, setelah paket terdakwa terima, kemudian terdakwa bawa pulang kerumah, menunggu perintah lebih lanjut, pada tanggal 15 Januari 2025 terdakwa kembali ditelp oleh saksi TUNGTUNG untuk menulis nomor telp yang akan menjadi penerima paket pil, dan memecah menjadi beberapa toples dan dikemas, pada tanggal 16 Januari 2025 terdakwa di Wa oleh RESKY untuk mengedarkan ke nomor yang sudah di bacakan oleh TUNGTUNG tanggal 15 Januari 2025.
- Bahwa pil yang terdakwa edarkan berjumlah + 128.000 butir warna putih berlambang Y, dan sudah habis terdakwa edarkan kepada nomor telp diantaranya :
- 087862427800 = 18 toples (petunjuk dari via wa)
- 083821904889 = 16 toples (petunjuk dari via wa)
- 087825957740 = 16 toples (petunjuk dari via wa)
- 082337348355 = 16 toples (petunjuk dari via wa)
- 085600484823 = 10 toples (petunjuk dari via wa)
- 081215797689 = 10 toples (petunjuk dari via wa)
- 085842508798 = 10 toples (petunjuk dari via wa)
- 082337348355 = 32 toples (petunjuk via telp)
untuk yang keterangan “petunjuk via WA”, terdakwa edarkan pada tanggal 16 Januari 2025 sedangkan untuk “petunjuk via telp” terdakwa edarkan pada tanggal 17 Januari 2025, untuk waktu penyerahan semua pada malam hari.
- Bahwa yang menyuruh terdakwa untuk mengedarkan pil sebanyak dengan total + 128.000 butir melalui via telp adalah orang yang bernama TUNGTUNG dengan cara telp melalui nomor seluler terdakwa 081295798926 dan nomor Jasvicall Receiver terdakwa 081228090148, namun untuk komunikasi lebih lanjut/ via WA, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama RESKY ke WA terdakwa dengan nomor 085150802579. Sedangkan ke 7 (tujuh) nomor telp yang dikirimkan kepada terdakwa, terdakwa sama sekali tidak kenal.
- Bahwa terdakwa kenal dengan TUNGTUNG sejak tahun 2019, saat kami sama sama bekerja di Kenes Bakery jln Magelang, sedangkan kepada RESKY terdakwa tidak kenal, hanya awalnya terdakwa di WA dibulan Agustus 2024 setelah ada kesepakatan kepada TUNGTUNG terkait peredaran pil pertama di bulan Agustus 2024, saksi TUNGTUNG dengan nama asli DWI SISWANTO saat ini berada di Lapas Narkotika di Grhasia Sleman. Namun untuk RESKY terdakwa tidak tahu rumah / keberadaannya dan belum pernah ketemu.
- Bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) toples warna putih @ 1.030 (seribu tiga puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 264 (dua ratus enam puluh empat) butir pil warna putih berlogo “Y”, yang disita dari saksi ALDI WIJAYANTO alias ALDI bin AGUS MARWANTO, yang mana sebelumnya pil yang disita tersebut sisa pil yang diterima dari saksi LEONI RISKY RADISTYA alias ONI bin (alm) DARU RIYANTO merupakan pil yang terdakwa serahkan kepada LEONI RISKY RADISTYA alias ONI bin (alm) DARU RIYANTO pada tanggal 16 Januari 2025.
- Bahwa dalam sekali paket pil sudah terkirim / terdistribusikan semua, mendapatkan upah antara Rp 2.000.000,- Rp 3.000.000, dan semua upah di transfer dari rek atas nama AHMAD MUHLISIN ke BCA Mobile atas nama RIZZI sendiri, namun baru terdakwa terima awalnya sebesar Rp 1.200.000,- dan sudah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan tersisa Rp 300.000,- (tigaratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab:205/NOF/2025, tanggal 24 Januari 2025, bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) toples warna putih @ 1.030 (seribu tiga puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 264 (dua ratus enam puluh empat) butir pil warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi ALDI WIJAYANTO alias ALDI bin AGUS MARWANTO yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang, bahwa barang bukti tersebut mengandung positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL dan termasuk daftar Obat Keras/Daftar G;
- Bahwa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
----------- Perbuatan terdakwa RIZZI CANDRA ARDI ANTO bin PURWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------ |