Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
RIZZI CANDRA ARDI ANTO bin PURWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1300/M.4.12.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZZI CANDRA ARDI ANTO bin PURWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa RIZZI CANDRA ARDI ANTO bin PURWANTO, pada 16 Januari 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di jln Piyungan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • 087862427800 = 18 toples (petunjuk dari via wa)
  • 083821904889 = 16 toples (petunjuk dari via wa)
  • 087825957740 = 16 toples (petunjuk dari via wa)
  • 082337348355 = 16 toples (petunjuk dari via wa)
  • 085600484823 = 10 toples (petunjuk dari via wa)
  • 081215797689 = 10 toples (petunjuk dari via wa)
  • 085842508798 = 10 toples (petunjuk dari via wa)
  • 082337348355 = 32 toples (petunjuk via telp)

untuk yang keterangan “petunjuk via WA”, terdakwa edarkan pada tanggal 16 Januari 2025 sedangkan untuk “petunjuk via telp” terdakwa edarkan pada tanggal 17 Januari 2025, untuk waktu penyerahan semua pada malam hari.

  • Bahwa yang menyuruh terdakwa untuk mengedarkan pil sebanyak dengan total + 128.000 butir melalui via telp adalah orang yang bernama TUNGTUNG dengan cara telp melalui nomor seluler terdakwa 081295798926 dan nomor Jasvicall Receiver terdakwa 081228090148, namun untuk komunikasi lebih lanjut/ via WA, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama RESKY ke WA terdakwa dengan nomor 085150802579. Sedangkan ke 7 (tujuh) nomor telp yang dikirimkan kepada terdakwa, terdakwa sama sekali tidak kenal.
  • Bahwa terdakwa kenal dengan TUNGTUNG sejak tahun 2019, saat kami sama sama bekerja di Kenes Bakery jln Magelang, sedangkan kepada RESKY terdakwa tidak kenal, hanya awalnya terdakwa di WA dibulan Agustus 2024 setelah ada kesepakatan kepada TUNGTUNG terkait peredaran pil pertama di bulan Agustus 2024, saksi TUNGTUNG dengan nama asli DWI SISWANTO saat ini berada di Lapas Narkotika di Grhasia Sleman. Namun untuk RESKY terdakwa tidak tahu rumah / keberadaannya dan belum pernah ketemu.
  • Bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) toples warna putih @ 1.030 (seribu tiga puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 264 (dua ratus enam puluh empat) butir pil warna putih berlogo “Y”, yang disita dari saksi ALDI WIJAYANTO alias ALDI bin AGUS MARWANTO, yang mana sebelumnya pil yang disita tersebut sisa pil yang diterima dari saksi LEONI RISKY RADISTYA alias ONI bin (alm) DARU RIYANTO merupakan pil yang terdakwa serahkan kepada LEONI RISKY RADISTYA alias ONI bin (alm) DARU RIYANTO pada tanggal 16 Januari 2025.
  • Bahwa dalam sekali paket pil sudah terkirim / terdistribusikan semua, mendapatkan upah antara Rp 2.000.000,- Rp 3.000.000, dan semua upah di transfer dari rek atas nama AHMAD MUHLISIN ke BCA Mobile atas nama RIZZI sendiri, namun baru terdakwa terima awalnya sebesar Rp 1.200.000,- dan sudah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan tersisa Rp 300.000,- (tigaratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang                No. Lab:205/NOF/2025, tanggal 24 Januari 2025, bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) toples warna putih @ 1.030 (seribu tiga puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 264 (dua ratus enam puluh empat) butir pil warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi ALDI WIJAYANTO alias ALDI bin AGUS MARWANTO yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang, bahwa barang bukti tersebut mengandung positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL dan termasuk daftar Obat Keras/Daftar G;
  • Bahwa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;

----------- Perbuatan terdakwa RIZZI CANDRA ARDI ANTO bin PURWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya