| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 187/Pid.Sus/2014/PN Btl.(Perlindungan Anak) | Heradian Salipi, SH | BUDIYONO Bin MAT SARJIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2014 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 187/Pid.Sus/2014/PN Btl.(Perlindungan Anak) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Okt. 2014 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1970 / O.4.13 / Euh.2 / 10 / 2014 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29 ?UNTUK KEADILAN?
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk. : PDM-61/BNTUL/10/2014
- Ditahan oleh Penyidik Polres Bantul dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Bantul sejak tanggal 22 Juni 2014 sampai dengan 11 Juli 2014. - Diperpanjang penahanannya oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juli 2014 sampai dengan 20 Agustus 2014. - Diperpanjang penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak 21 Agustus 2014 sampai dengan 19 September 2014. - Diperpanjang penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak 20 September 2014 sampai dengan 19 Oktober 2014. - Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan di Rutan Bantul sejak tanggal 16 Oktober 2014 sampai dengan 04 Nopember 2014.
III. DAKWAAN KESATU --------------Bahwa Terdakwa BUDIYONO bin MAT SARJIMAN pada hari Minggu, tanggal 08 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2014, bertempat di Dusun Kaligondang RT.004, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA, bersepeda bersama-sama dengan teman-temannya, antara lain Saksi ANDREAS AVELLINO ARYA SUWANDI yang mengendarai sepeda, ERNI yang memboncengkan Saksi VIA NUR RISKI dengan posisi Saksi VIA NUR RISKI menghadap ke belakang, dan Saksi EVAN SURYA YUDHANA yang mengendarai sepeda sendiri dengan melewati sekitar makam kecil Dusun Kaligondang RT.004, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul yang pada saat itu sedang ada kegiatan gotong royong warga masyarakat, selanjutnya pada saat Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA sampai di depan pintu masuk makam sebelah utara secara tiba-tiba diberhentikan oleh terdakwa dengan memegang stang sepeda yang dikendarai Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA hingga kemudian sepeda terjatuh karena Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA dibopong badannya oleh terdakwa, selanjutnya Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA berupaya mengambil sepedanya namun tangannya sebelah kanan ditarik oleh terdakwa dengan posisi agak jongkok dan Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA berdiri, lalu tangan kanan terdakwa memegang penis Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA sebanyak satu kali dan diremas sebanyak sekitar lima kali hingga merasakan sakit dan berkata ?Hiyong loro (Dalam Bahasa Indonesia : Aduh sakit) sebanyak dua kali namun tidak keras, selanjutnya terdakwa melepaskan tangannya dari penis Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA dan menampar/menyamblek pantatnya Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA sebanyak satu kali sambil berkata ?Kono gek lungo ? (Sana pergi), selanjutnya Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA langsung pergi dengan mengendarai sepeda. - Bahwa terhadap diri Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI telah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Santa Elisabeth dengan kesimpulan Visum et Repertum Nomor : 03/06/2014/RSSE/I/IGD/039538 tanggal 18 Juni 2014 menyatakan pasien (Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI) mengalami kemerahan pada ujung saluran kencing dimungkinkan akibat trauma tumpul dari luar. - Bahwa terhadap diri Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI telah dilakukan Pemeriksaan Psikologis oleh Konselor Psikologi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ?Arum Dalu? Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Psikologis tertanggal 21 Agustus 2014 sebagai berikut :
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam------------------ ------------Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-----------
ATAU
KEDUA --------------Bahwa Terdakwa BUDIYONO bin MAT SARJIMAN pada hari Minggu, tanggal 08 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2014, bertempat di Dusun Kaligondang RT.004, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA yang masih berumur 6 (enam) tahun sesuai dengan Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Kelahiran yang menerangkan Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA lahir di Bantul pada tanggal 06 Agustus 2007, bersepeda bersama-sama dengan teman-temannya, antara lain Saksi ANDREAS AVELLINO ARYA SUWANDI yang mengendarai sepeda, ERNI yang memboncengkan Saksi VIA NUR RISKI dengan posisi Saksi VIA NUR RISKI menghadap ke belakang, dan Saksi EVAN SURYA YUDHANA yang mengendarai sepeda sendiri dengan melewati sekitar makam kecil Dusun Kaligondang RT.004, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul yang pada saat itu sedang ada kegiatan gotong royong warga masyarakat, selanjutnya pada saat Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA sampai di depan pintu masuk makam sebelah utara secara tiba-tiba diberhentikan oleh terdakwa dengan memegang stang sepeda yang dikendarai Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA hingga kemudian sepeda terjatuh karena Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA dibopong badannya oleh terdakwa, selanjutnya Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA berupaya mengambil sepedanya namun tangannya sebelah kanan ditarik oleh terdakwa dengan posisi agak jongkok dan Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA berdiri, lalu tangan kanan terdakwa memegang penis Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA sebanyak satu kali dan diremas sebanyak sekitar lima kali hingga merasakan sakit dan berkata ?Hiyong loro (Dalam Bahasa Indonesia : Aduh sakit) sebanyak dua kali namun tidak keras, selanjutnya terdakwa melepaskan tangannya dari penis Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA dan menampar/menyamblek pantatnya Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA sebanyak satu kali sambil berkata ?Kono gek lungo ? (Sana pergi), selanjutnya Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA langsung pergi dengan mengendarai sepeda. - Bahwa terhadap diri Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI telah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Santa Elisabeth dengan kesimpulan Visum et Repertum Nomor : 03/06/2014/RSSE/I/IGD/039538 tanggal 18 Juni 2014 menyatakan pasien (Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI) mengalami kemerahan pada ujung saluran kencing dimungkinkan akibat trauma tumpul dari luar. - Bahwa terhadap diri Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI telah dilakukan Pemeriksaan Psikologis oleh Konselor Psikologi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ?Arum Dalu? Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Psikologis tertanggal 21 Agustus 2014 sebagai berikut :
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-2 KUHP-----
ATAU
KETIGA --------------Bahwa Terdakwa BUDIYONO bin MAT SARJIMAN pada hari Minggu, tanggal 08 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2014, bertempat di Dusun Kaligondang RT.004, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA bersepeda bersama-sama dengan teman-temannya, antara lain Saksi ANDREAS AVELLINO ARYA SUWANDI yang mengendarai sepeda, dan ERNI yang memboncengkan Saksi VIA NUR RISKI dengan posisi Saksi VIA NUR RISKI menghadap ke belakang, dan Saksi EVAN SURYA YUDHANA yang mengendarai sepeda sendiri dengan melewati sekitar makam kecil Dusun Kaligondang RT.004, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul yang tempat tersebut merupakan tempat terbuka dan dapat dilewati atau dilihat oleh umum yang pada saat itu sedang ada kegiatan gotong royong warga masyarakat, selanjutnya pada saat Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA sampai di depan pintu masuk makam sebelah utara secara tiba-tiba diberhentikan oleh terdakwa dengan memegang stang sepeda yang dikendarai Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA hingga kemudian sepeda terjatuh karena Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA dibopong badannya oleh terdakwa, selanjutnya Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA berupaya mengambil sepedanya namun tangannya sebelah kanan ditarik oleh terdakwa dengan posisi agak jongkok dan Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA berdiri, lalu tangan kanan terdakwa memegang penis Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA sebanyak satu kali dan diremas sebanyak sekitar lima kali hingga merasakan sakit dan berkata ?Hiyong loro (Dalam Bahasa Indonesia : Aduh sakit) sebanyak dua kali namun tidak keras, selanjutnya terdakwa melepaskan tangannya dari penis Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA dan menampar/menyamblek pantatnya Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA sebanyak satu kali sambil berkata ?Kono gek lungo ? (Sana pergi), selanjutnya Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI alias BORA langsung pergi dengan mengendarai sepeda. - Bahwa terhadap diri Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI telah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Santa Elisabeth dengan kesimpulan Visum et Repertum Nomor : 03/06/2014/RSSE/I/IGD/039538 tanggal 18 Juni 2014 menyatakan pasien (Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI) mengalami kemerahan pada ujung saluran kencing dimungkinkan akibat trauma tumpul dari luar. - Bahwa terhadap diri Saksi (Korban) HERMANUS TABORA GITA MURTI telah dilakukan Pemeriksaan Psikologis oleh Konselor Psikologi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ?Arum Dalu? Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Psikologis tertanggal 21 Agustus 2014 sebagai berikut :
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ke-1 KUHP ----
Bantul, 27 Oktober 2014 Jaksa Penuntut Umum
HERADIAN SALIPI,SH. Ajun Jaksa NIP.19850430 200712 1 002
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
