| Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa BAGUS BAGASKORO bin HARYADI pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekitar pukul 17.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Dusun Bungkus, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 wib, saksi ARIF PUJI RIYANTO bin AGUS NASIRIN berkunjung ke rumah terdakwa di Dusun Kadisoro Rt.01, Kel. Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kab. Bantul, selanjutnya terdakwa dan saksi ARIF minum-minuman keras/alkohol lalu saksi ARIF menceritakan kepada terdakwa bahwa ia mempunyai masalah dengan saksi ALFI NUR SETIAWAN dan akan menemuinya, oleh karena itu selanjutnya pada pukul 16.00 wib saksi ARIF dan terdakwa berboncengan mengendarai sepeda motor untuk menemui saksi ALFI di sebelah barat TPR Induk Parangtritis di dekat SLTP 2 Kretek, namun sebelumnya terdakwa mengambil senjata tajam jenis celurit yang terdakwa simpan di atas almari lalu terdakwa selipkan di balik baju bagian depan (di depan perut). Dan setelah saksi ARIF, terdakwa dan saksi ALFI bertemu, terdakwa dan saksi ARIF sempat cek-cok kepada saksi ALFI karena masalah hutang, dan terdakwa sempat memperlihatkan celuritnya yang diselipkan di balik bajunya, dan karena pada waktu itu saksi ALFI tidak membawa uang, maka saksi ALFI mengajak ke rumahnya untuk meminta uang kepada orang-tuanya. Sekitar pukul 17.30 wib, saksi ARIF dan terdakwa sampai di rumah saksi ALFI di Dusun Bungkus, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Setelah sampai di rumah saksi ALFI, ternyata rumahnya banyak orang karena sedang ada hajatan, dan saksi KOKO RUSTIAWAN yang merupakan salah satu anggota Polsek Kretek datang dan mengamankan terdakwa lalu ketika digeledah ditemukan senjata tajam jenis celurit dengan panjang krang lebih 42 cm (empat puluh dua sentimeter) warna croom yang bergagang kayu warna coklat muda, di balik baju sebelah depan terdakwa. Bahwa saat itu terdakwa menguasai, membawa, menyimpan dan mempergunakan senjata tajam jenis celurit tersebut tidak memiliki izin serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa. |