| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan berlaku sebagai hukum antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami Penggugat sebesar Rp 6.424.186.140 (Enam Milyar Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) dan/atau sita persamaan yang diletakkan atas nama Tergugat dan keluarganya berupa:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 00406/2001 dengan luas 102 m2 atas nama Tergugat yang terletak di G. Taman Sari 11 Blok R8 K. Sari RT 08 Srimartani Piyungan Bantul;
- Surat Pernyataan Jual Beli Tanah atas nama Kustiyah dengan Tergugat dengan Nomor Persil 210, dengan luas 680 m2 yang terletak di Dusun Wiyono, Desa Grabag, Kec. Grabag, Kab. Magelang Jawa Tengah;
- Surat Pernyataan Jual Beli Tanah atas nama Sulastri dengan Tergugat Nomor Persil 222a, yang terletak di Dusun Susukan Barat, Desa Grabag, Kec. Grabag, Kab. Magelang Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01843/1999 dengan luas 224m2 atas nama Sukamto yang terletak di Cibakong RT 04/RW 03 Batununggal Bandung.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 sacara tunai untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
|