| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa Rinto Cakra Hartanto pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021, bertempat di rumah terdakwa di Nitiprayan Rt. 002 Ds. Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 1 (satu) ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dengan panjang sekitar 120 cm bersisik keras warna coklat kuning dan moncongnya tidak begitu runcing, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal tim Subdit Gakkum Direktorat Polairut Polda DIY secara rutin melakukan patroli cyber dan pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira jam 10.00 wib mendapati unggahan poto (postingan) dari akun facebook “Rinto” yang menampilkan poto seekor buaya dan ditambahkan tulisan “Jogja”. Berdasarkan unggahan tersebut kemudian dilakukan poto tangkapan layar yang kemudian dikirim ke BKSD untuk mengetahui apakah buaya yang ada dalam poto tersebut merupakan jenis yang dilindungi oleh aturan atau tidak. Pihak BKSD melakukan pemeriksaan poto tersebut dan disimpulkan jika buaya yang ada dalam poto akun “Rinto” merupakan jenis buaya muara (Crocodylus porosus) yang dilindungi oleh undang undang. Setelah mendapat kepastian terkait jenis buaya yang ada dalam poto tersebut, selanjutnya petugas dari Subdit Gakkum Direktorat Polairut Polda DIY dan dari BKSD Provinsi D.I. Yogyakarta melakukan pelacakan dan akhirnya ditemukan lokasi keberadaan buaya muara (Crocodylus porosus) tersebut di kolam belakang rumah milik terdakwa di Nitiprayan Rt. 002 Ds. Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul dalam keadaan hidup dan buaya muara (Crocodylus porosus) tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas dari BKSD buaya yang dimiliki oleh terdakwa tersebut merupakan jenis buaya muara (Crocodylus porosus) dengan ciri ciri panjang sekitar 120 cm bersisik keras warna coklat kuning dan moncongnya tidak begitu runcing dan merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi pada lampiran jenis satwa yang dilindungi nomor 706. Pada saat terdakwa diamankan oleh petugas tidak dapat menunjukkan surat dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan buaya muara (Crocodylus porosus) tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
|