Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
189/Pdt.P/2020/PN Btl PONIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 189/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PONIDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah tempat kelahiran anak pemohon dari Gunung Kidul menjadi Bantul dan tanggal lahir dari 31 April 2005 menjadi 30 April 2005
  3. Memerintahkan kepada kantor Dinas kependudukan dan pencataan sipil Kabupaten Bantul atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Gunung Kidul setelah ditunjukkan penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah tempat kelahiran dan tanggal kelahiran anak Pemohon dari semula tertulis Gunung Kidul menjadi Bantul dan tanggal lahir 31 April 2005 menjadi 30 April 2005 pada Akta Kelahiran anak pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Gunung Kidul nomor 465/t/2006 tertanggal 11 Maret 2006
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak