Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2020/PN Btl ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H. 1.ARIF TRIHANDOKO als KETHIP
2.NUGROHO als MBENDOL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 171/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1532/M.4.12.3/Eku.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF TRIHANDOKO als KETHIP[Penahanan]
2NUGROHO als MBENDOL[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUDARSONO, SH., M.HUmARIF TRIHANDOKO als KETHIP
2SUDARSONO, SH., M.HUmNUGROHO als MBENDOL
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa 1 ARIF TRIIHANDOKO Als KETHIP bersama –sama dengan terdakwa 2  NUGROHO Als MBENDOL pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di rumah saksi HARIS KAMARA di Dsn Puton Trimulyo Jetis Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
  
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi DONI SUTRIYANTO, saksi ARI MARTONO, saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF berada di rumah saksi HARIS KAMARA di Dsn Puton Trimulyo Jetis Bantul. Bahwa pada saat itu saksi HARIS KAMARA sedang bermain handphone  sedangkan saksi DONI SUTRIYANTO, saksi ARI MARTONO, Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF sedang tidur di teras rumah saksi HARIS KAMARA, tiba-tiba datang warga sekitar 40 (empat puluh) orang warga dari Dsn. Telan dan Dsn. Denokan Desa Trimulyo Kec. Jetis kab. Bantul lalu saksi HARIS KAMARA menemui warga tersebut dan warga tersebut ternyata mencari orang yang membunyikan petasan di selatan Dsn Puton, karena saksi HARIS KAMARA tidak mengetahuinya selanjutnya beberaga warga yang datang mengecek di sekitaran pekarangan rumah saksi HARIS KAMARA serta ada yang mengecek handphone milik saksi HARIS KAMARA. Selanjutnya pada saat mengecek di sekitar rumah saksi HARIS KAMARA tersebut, terdakwa 1 diikuti terdakwa 2 dan saksi FATONI DWI DEWANGGA masuk ke rumah saksi HARIS KAMARA dan menemukan saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF yang sedang tidur di teras rumah saksi HARIS KAMARA dengan kaki yang penuh lumpur/lendot, kemudian terdakwa 1 langsung melakukan pemukulan terhadap saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF menggunakan tangan kosong dan mengenai kepala Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF, kemudian terdakwa 2 juga ikut memukul bagian tubuh dari salah satu korban yaitu saksi ARI MARTOPO, saksi DONI SUTRIYANTO atau saksi HARIS KAMARA. Selanjutnya saksi HARIS KAMARA mencoba untuk melerai akan tetapi terdakwa 1 malah memukul saksi HARIS KAMARA, setelah itu saksi DONI SUTRIYANTO yang juga tidur di sebelah Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF bangun dan langsung dipukul oleh terdakwa 1 selanjutnya ditarik dibawa keluar/halaman rumah oleh sekitar 4 (empat) orang, selanjutnya terdakwa 1 menendang tubuh saksi ARI MARTOPO yang masih dalam keadaan tidur sehingga terbangun lalu terdakwa 1 memukul wajah/muka saksi ARI MARTOPO.
• Bahwa selanjutnya saksi HARIS KAMARA, saksi DONI SUTRIYANTO, saksi ARI MARTONO dan Anak saksi RAFI SAIFULLOH ALHANIF dibawa ke rumah dukuh Puton dengan berjalan kaki sambil dipegangi banyak orang..
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 bersama – sama dengan terdakwa 2 dan saksi FATONI DWI DEWANGGA mengakibatkan yaitu
a. saksi HARIS KAMARA berdasarkan Visum Et Repertum No. 02/RSNH/Vis/VI/2020 yang ditandatangani oleh dr. Rieswadek Muhammad yang merupakan dokter di Rumah Sakit Nur Hidayah pada tanggal 16 Juni 2020 dengan kesimpulan  berdasarkan pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berumur dua puluh tiga tahun koma ditemukan luka memar pada daerah kepala akibat kekerasan benda tumpul titik kekerasan tersebut diatas tidak mengakibatkan halangan pada korban dalam menjalankan pekerjaan titik.
b. saksi DONI SUTRIANTO berdasarkan Visum Et Repertum No. 01/RSNH/Vis/VI/2020 yang ditandatangani oleh dr. Rieswadek Muhammad yang merupakan dokter di Rumah Sakit Nur Hidayah pada tanggal 16 Juni 2020 dengan kesimpulan  Vulnus laceratum periorbital sinistra dalam kurung pelipis kiri tutup kurung, dan.
c. saksi ARI MARTONO berdasarkan Visum Et Repertum No. 04/RSNH/Vis/VI/2020 yang ditandatangani oleh dr. Nur Amalina Ratnaningsih yang merupakan dokter di Rumah Sakit Nur Hidayah pada tanggal 16 Juni 2020 dengan kesimpulan  ditemukan luka memar pada wajah akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 170 KUHPidana. 
 
ATAU
KEDUA
                                   
------- Bahwa terdakwa 1 ARIF TRIIHANDOKO Als KETHIP bersama –sama dengan terdakwa 2  NUGROHO Als MBENDOL serta saksi FATONI DWI DEWANGGA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di rumah saksi HARIS KAMARA di Dsn Puton Trimulyo Jetis Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi DONI SUTRIYANTO, saksi ARI MARTONO, anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF berada di rumah saksi HARIS KAMARA di Dsn Puton Trimulyo Jetis Bantul. Bahwa pada saat itu saksi HARIS KAMARA sedang bermain handphone  sedangkan saksi DONI SUTRIYANTO, saksi ARI MARTONO, saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF sedang tidur di teras rumah saksi HARIS KAMARA, tiba-tiba datang warga sekitar 40 (empat puluh) orang warga dari Dsn. Telan dan Dsn. Denokan Desa Trimulyo Kec. Jetis kab. Bantul lalu saksi HARIS KAMARA menemui warga tersebut dan warga tersebut ternyata mencari orang yang membunyikan petasan di selatan Dsn Puton, karena saksi HARIS KAMARA tidak mengetahuinya selanjutnya beberaga warga yang datang mengecek di sekitaran pekarangan rumah saksi HARIS KAMARA serta ada yang mengecek handphone milik saksi HARIS KAMARA. Selanjutnya pada saat mengecek di sekitar rumah saksi HARIS KAMARA tersebut, terdakwa 1 diikuti terdakwa 2 dan saksi FATONI DWI DEWANGGA masuk ke rumah saksi HARIS KAMARA dan menemukan anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF yang sedang tidur di teras rumah saksi HARIS KAMARA dengan kaki yang penuh lumpur/lendot, kemudian terdakwa 1 langsung melakukan pemukulan terhadap saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF menggunakan tangan kosong dan mengenai kepala anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF, kemudian terdakwa 2 juga ikut memukul bagian tubuh dari anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF tersebut dan diikuti juga oleh saksi FATONI DWI DEWANGGA memukul anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF. Selanjutnya saksi HARIS KAMARA mencoba untuk melerai akan tetapi terdakwa 1 malah memukul saksi HARIS KAMARA, setelah itu saksi DONI SUTRIYANTO yang juga tidur di sebelah anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF bangun dan langsung dipukul oleh terdakwa 1 selanjutnya ditarik dibawa keluar/halaman rumah oleh sekitar 4 (empat) orang, selanjutnya terdakwa 1 menendang tubuh saksi ARI MARTOPO yang masih dalam keadaan tidur sehingga terbangun lalu terdakwa 1 memukul wajah/muka saksi ARI MARTOPO.
• Bahwa selanjutnya saksi HARIS KAMARA, saksi DONI SUTRIYANTO, saksi ARI MARTONO dan Anak saksi RAFI SAIFULLOH ALHANIF dibawa ke rumah dukuh Puton dengan berjalan kaki sambil dipegangi banyak orang.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 bersama – sama dengan terdakwa 2 dan saksi FATONI DWI DEWANGGA mengakibatkan yaitu
a. Anak saksi RAFI SAIFULLOH Al HANIF berdasarkan Visum Et Repertum No. 03/RSNH/Vis/VI/2020 yang ditandatangani oleh dr. Rieswadek Muhammad yang merupakan dokter di Rumah Sakit Nur Hidayah pada tanggal 16 Juni 2020 dengan kesimpulan  berdasarkan pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berumur enam belas tahun ditemukan luka robek pada dahi sebelah kiri akibat kekerasan benda tumpul titik kekerasan tersebut diatas tidak mengakibatkan halangan pada korban dalam menjalankan aktivitas
• Bahwa berdasarkan foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 757/lst.A/2004 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk BEDJO UTOMO, SH pada tanggal 28 Februari 2004, anak saksi RAFI SAIFULLOH Al HANIF berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun yaitu lahir pada tanggal 12 September 2003 di Bantul dari pasangan Rus Susanto dengan Samiasih
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016. ------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KETIGA
                                   
------- Bahwa terdakwa 1 ARIF TRIIHANDOKO Als KETHIP bersama –sama dengan terdakwa 2  NUGROHO Als MBENDOL pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di rumah saksi HARIS KAMARA di Dsn Puton Trimulyo Jetis Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
  
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi DONI SUTRIYANTO, saksi ARI MARTONO, saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF berada di rumah saksi HARIS KAMARA di Dsn Puton Trimulyo Jetis Bantul. Bahwa pada saat itu saksi HARIS KAMARA sedang bermain handphone  sedangkan saksi DONI SUTRIYANTO, saksi ARI MARTONO, saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF sedang tidur di teras rumah saksi HARIS KAMARA, tiba-tiba datang warga sekitar 40 (empat puluh) orang warga dari Dsn. Telan dan Dsn. Denokan Desa Trimulyo Kec. Jetis kab. Bantul lalu saksi HARIS KAMARA menemui warga tersebut dan warga tersebut ternyata mencari orang yang membunyikan petasan di selatan Dsn Puton, karena saksi HARIS KAMARA tidak mengetahuinya selanjutnya beberaga warga yang datang mengecek di sekitaran pekarangan rumah saksi HARIS KAMARA serta ada yang mengecek handphone milik saksi HARIS KAMARA. Selanjutnya pada saat mengecek di sekitar rumah saksi HARIS KAMARA tersebut, terdakwa 1 diikuti terdakwa 2 dan saksi FATONI DWI DEWANGGA masuk ke rumah saksi HARIS KAMARA dan menemukan saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF yang sedang tidur di teras rumah saksi HARIS KAMARA dengan kaki yang penuh lumpur/lendot, kemudian terdakwa 1 langsung melakukan pemukulan terhadap saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF menggunakan tangan kosong dan mengenai kepala saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF, kemudian terdakwa 2 juga ikut memukul bagian tubuh dari salah satu korban yaitu saksi ARI MARTOPO, saksi DONI SUTRIYANTO atau saksi HARIS KAMARA. Selanjutnya saksi HARIS KAMARA mencoba untuk melerai akan tetapu terdakwa 1 malah memukul saksi HARIS KAMARA, setelah itu saksi DONI SUTRIYANTO yang juga tidur di sebelah saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF bangun dan langsung dipukul oleh terdakwa 1 selanjutnya ditarik dibawa keluar/halaman rumah oleh sekitar 4 (empat) orang, selanjutnya terdakwa 1 menendang tubuh saksi ARI MARTOPO yang masih dalam keadaan tidur sehingga terbangun lalu terdakwa 1 memukul wajah/muka saksi ARI MARTOPO.
• Bahwa selanjutnya saksi HARIS KAMARA, saksi DONI SUTRIYANTO, saksi ARI MARTONO dan Anak saksi RAFI SAIFULLOH ALHANIF dibawa ke rumah dukuh Puton dengan berjalan kaki sambil dipegangi banyak orang.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 bersama – sama dengan terdakwa 2 dan saksi FATONI DWI DEWANGGA mengakibatkan yaitu
a. saksi HARIS KAMARA berdasarkan Visum Et Repertum No. 02/RSNH/Vis/VI/2020 yang ditandatangani oleh dr. Rieswadek Muhammad yang merupakan dokter di Rumah Sakit Nur Hidayah pada tanggal 16 Juni 2020 dengan kesimpulan  berdasarkan pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berumur dua puluh tiga tahun koma ditemukan luka memar pada daerah kepala akibat kekerasan benda tumpul titik kekerasan tersebut diatas tidak mengakibatkan halangan pada korban dalam menjalankan pekerjaan titik
b. saksi DONI SUTRIANTO berdasarkan Visum Et Repertum No. 01/RSNH/Vis/VI/2020 yang ditandatangani oleh dr. Rieswadek Muhammad yang merupakan dokter di Rumah Sakit Nur Hidayah pada tanggal 16 Juni 2020 dengan kesimpulan  Vulnus laceratum periorbital sinistra dalam kurung pelipis kiri tutup kurung, dan
c. saksi ARI MARTONO berdasarkan Visum Et Repertum No. 04/RSNH/Vis/VI/2020 yang ditandatangani oleh dr. Nur Amalina Ratnaningsih yang merupakan dokter di Rumah Sakit Nur Hidayah pada tanggal 16 Juni 2020 dengan kesimpulan  ditemukan luka memar pada wajah akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
  
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
Pihak Dipublikasikan Ya