| Dakwaan |
Bahwa terdakwa HARTONO Bin SISWO SUDIBYO ( Alm) pada hari Sabtu tanggal 29 September 2018, sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2018 bertempat di Kebon Kosong Dsn. Ngablak Rt 02, Sitimulyo, Piyungan, Kab Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tatacara |